Diupah Rp 250 Ribu, Kurir Sabu Simo Jadi Pesakitan
Surabaya, Memorandum.co.id - Warda Andreansyah didakwa menjadi perantara narkotika jenis sabu. Bersama Nova Perdana Rizkiawan, terdakwa menjalankan bisnis haram tersebut. Kini, keduanya diadili dalam berkas terpisah. Awalnya, terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Nova pada Kamis 29 Juli 2021 sekira 07.30. Nova mengatakan ada yang akan memesan sabu sebesar Rp 750 ribu. Setelah mendapat pesanan tersebut, terdakwa akhirnya menghubungi Dani (DPO). Nova menyampaikan agar uang yang sebelumnya ditransfer ke terdakwa agar dibelikan sabu Rp 500 ribu saja. Sisanya adalah upah dari terdakwa. "Selanjutnya terdakwa membayar melalui transfer ke rekening BCA Dani sebesar Rp 500 ribu,"kata JPU Deddy Arisandi saat membacakan dakwaanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (5/11). Sabu pesanan akhirnya berhasil dikuasai oleh terdakwa. Nova kemudian dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil sabu pesanannya. Namun sayangny, saat menunggu di depan Indomaret di Jalan Simo Gunung Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, terdakwa ditangkap. "Saksi Dandy Wahyudi dan saksi Toni Ratrianti, beserta tim selaku anggota kepolisian POLDA Jatim menangkap terdakwa saat terdakwa menunggu kedatangan Nova Perdana Rizkiawan untuk menyerahkan sabu,"imbuh JPU. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 0,79 gram beserta klip pembungkusnya, 1 buah bungkus rokok Sampoerna, 1 buah Handphone merk VIVO warna biru beserta simcard. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata JPU. Terhadap dakwaan JPU tersebut, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Suparno, terdakwa membenarkan."Benar Pak Hakim," ujar terdakwa. (mg5)
Sumber: