Mulai Hari Ini RHU Nekat Buka Lebihi Jam Operasional akan Ditutup

Mulai Hari Ini RHU Nekat Buka Lebihi Jam Operasional akan Ditutup

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Surabaya memanggil tiga rekreasi hiburan umum (RHU) yang kedapatan melanggar jam operasional. Perwakilan RHU yang hadir di ruang rapat dicecar habis-habisan oleh anggota dewan, Kamis siang (04/11/2021). Di antaranya RHU di kawasan Kedungdoro, RHU di kawasan Lenmarc, dan RHU di kawasan Tegalsari. Namun salah satu RHU mangkir, tak memenuhi panggilan legislatif. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna mengaku prihatin. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum tuntas, pengusaha RHU mokong dengan buka melebihi jam operasional yang sudah disepakati. "Kami sangat amat prihatin. Kita ini sama-sama berusaha menurunkan angka Covid-19. Tapi kok masih berani melanggar perwali. Apalagi sudah menandatangani pakta integritas," cetus Ayu. Temuan di lapangan, selain RHU tersebut melanggar jam buka yang melebihi pukul 00.00, juga tak menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti cek suhu tubuh dan scan barcode PeduliLindungi. Apalagi para RHU yang membandel tersebut, lebih-lebih RHU di kawasan Kedungdoro, yang tetap nekat kembali buka kendati sudah diminta tutup oleh petugas patroli. Ayu menilai itu tindakan melecehkan. "Satpol PP datang kalian tutup, tapi pada saat petugas pulang kalian buka lagi. Iki opo-opoan. Ini namanya pelecehan. Pelecehan sekali. Negara ini punya aturan, kalau tidak mau diatur silakan tutup saja," tegas Ayu sambil menatap tajam perwakilan RHU yang hadir. Sementara itu, Setiyaka perwakilan dari RHU di kawasan Kedungdoro mengaku salah. Dia meminta maaf karena tetap nekat buka melebihi jam operasional. "Sebelumnya saya minta maaf, saya mengaku salah. Jika dikasih kesempatan kami akan perbaiki," ucap Setiyaka. Dia pun berjanji tak akan kembali nekat buka melebihi jam operasional. Jika nanti kedapatan, pihaknya siap disanksi. Tidak hanya penutupan namun juga siap dicabut izinnya. "Kami melanggar bukan semata-mata menentang. Tapi banyak hal yang dipertimbangkan. Bayar listrik, gedung, dan karyawan," tandasnya. Alasan tak masuk akal tersebut mendapat balasan dari dewan. Ayu menyebut tidak hanya pengusaha RHU yang terdampak, tapi semua pengusaha. "Iya kita paham kalian sewa gedung dan lain-lain. Tapi tunggu dulu, ini Covid-19 belum beres, pak! Pengusaha RHU mau urunan triliunan tidak kalau angka Covid-19 tinggi lagi, tentu berat, kan," skak Ayu. "Untuk sekarang kita kasih kesempatan. Jika ada yang melanggar lagi kita akan tutup. Kita tindak tegas tidak peduli siapa bekingnya akan kita tindaklanjuti. Saya pesan kepada dua RHU ini sampaikan ke teman yang lainnya. Jika melanggar jam operasional maka sanksinya penutupan permanen," imbuh wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini. Sedangkan Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, yang turut hadir dalam hearing tersebut mengatakan, pihaknya sudah memanggil dua pelaku RHU yang mokong tersebut. Pesan persuasif telah dituturkan. "Itu peringatan terakhir. Mulai hari ini, kepada seluruh RHU, kalau masih ada yang nekat buka melebihi jam operasional, kita akan tegas. Kita akan tutup selama 4 bulan. Kita segel dan kita gembok, kalau gemboknya rusak maka kita serahkan ke polisi, selesai. Biar disanksi lebih serius," tegas Eddy. (mg3)

Sumber: