Bandit Bermobil Dibekuk Berkat CCTV

Bandit Bermobil Dibekuk Berkat CCTV

Surabaya, memorandum.co.id - Dua bandit curanmor dengan sarana mobil untuk mencari sasaran berhasil dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka Bambang (50), warga Jalan Petukangan Baru, dan Edi (46), warga Jalan Indrapura. Kedua tersangka ditangkap di daerah Pesapen, setelah aksinya terekam closed circuit television (CCTV), saat mencuri motor di Jalan Kupang Jaya. Sedangkan seorang temannya masih buron. "Identitas seorang temannya bertugas mengemudi mobil yang buron sudah kami kantongi, diimbau untuk menyerahkan diri," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Kamis (4/11/2021). Dalam rekaman CCTV, komplotan bandit tersebut awalnya mencari sasaran di Jalan Kupang Jaya dengan mengendarai mobil. Saat melintas di depan rumah kav 9, melihat motor matic diparkir milik Muhammad, warga Jalan Tenggumung Wetan. Kesempatan itu, tidak disia-siakan para pelaku. Dua eksekuror Bambang dan Edi langsung turun dari mobil dan jalan kaki menghampiri motor. Setelah dirasa aman, Bambang kemudian mengambil kunci T dari sakunya dan merusak kunci setir. Setelah berhasil lalu kabur dengan diikuti mobil. "Satu tersangka masuk ke mobil dan satunya membawa lari motor curian," beber Mirzal. Sedangkan korban mengetahui motornya raib segera melapor ke Polrestabes Surabaya dengan menyerahkan bukti rekaman CCTV. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan mencari keberadaan para pelaku. Upaya polisi akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap Bambang dan Edi di daerah Pesapen. Polisi juga menggeledah kedua tersangka, namun tidak menemukan motor korban dan hanya menyita kunci T. Ada kemungkinan sudah dijual ke penadah. "Kedua pelaku merupakan pemain lama dan berstatus residivis," jelas Mirzal. Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku dua kali mencuri motor. Selain di Kupang Jaya, juga melakukan pencurian motor dengan modus yang sama di Jalan Raya Satelit Utara. Mereka membawa mobil agar tidak di curigai jika masuk ke wilayah perumahan atau perkantoran. "Kami sewa sebelum beraksi," ungkap Bambang dan Edi kepada penyidik. Setiap berhasil mencuri motor, langsung dibawa ke Madura untuk dijual ke penadah seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. "Hasilnya untuk bayar sewa mobil dan sisanya dibagi rata," pungkas Bambang. Bambang ini merupakan residivis dan baru keluar dari penjara pada 2021. Dia ditangkap anggota Reskrim Polsek Pati, Jawa Tengah pada 2020. Sedangkan Edi pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Tambaksari pada 1997 atas kasus penjambretan dan menjalani hukuman 1 tahun. (rio/fer)

Sumber: