New Normal, Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Aturan Baru Orang Asing

New Normal, Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Aturan Baru Orang Asing

Surabaya, memorandum.co.id - Bidang Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar sosialisasi Permenkumham pada masa kenormalan baru di Hotel Shangri La diikuti para stakeholder dari Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto, Rabu (3/11). Sosialisasi ini meliputi aturan Permenkumham No 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasisn dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemuhihan Ekonomi Nasional. Selain Permenkumham 34, juga disosialisasikan Permenkumhan No 35 tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian dan Permenkumhan No 36 tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Chicco A Muttaqin mengatakan, situasi covid yang belum berakhir membuat semua negara dan dunia melaksanakan tatanan baru. Untuk itu, kebijakan dan perarutan keimigrasian menyesuiaikan dengan kondisi yang ada saat ini. "Dengan aturan baru ini, kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah orang asing dalam bekerja, belajar, dan berwisata yang harus disesuaikam dengan situasi covid," ujar Chicco. Hal ini lanjut Chicco, telah dilakukan oleh seluruh negara meski covid masih menjadi perhatian. Dengan begitu, sektor ektor wisata dengan tujuan menarik investor untuk pemulihan ekonomi guna mensejahterakan masyarajat tetap berjalan. "Dengan diterbitkannya permenkumham oleh Ditjen Imigrasi di masa kenormalan baru, diharapkan stakeholder selalu update kebijakan tersebut. Dengan maksud untuk mempermudah dan memanggil investor," sambungnya. Menurutnya, kehadiran Permenkumham No 35 ini dilatarbelakangi dengan banyaknya permasalahan keimigrasian terutama orang asing yang tidak mengetahui peratutan keimigrasian di Indonesia. Untuk diketahui, usai dibuka oleh Kakanim Chicco, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kasi Statuskim Dandi Permana dan Kasiinteldakim Ivan Ramos dipandu moderator, Wahyu Agus Yunianto. (mik)

Sumber: