Kemenparekraf Paksa Penyelenggara Event Taati Prokes

Kemenparekraf Paksa Penyelenggara Event Taati Prokes

Surabaya, Memorandum.co.id - Dunia pariwisata yang porak poranda semasa pandemi mulai diperbaiki Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Upaya itu dilakukan dengan mengeluarkan buku panduan CHSE untuk suksesnya penyelenggaraan event di masa pandemi. "SOP ini menjadi keharusan yang diikuti penyelenggara event agar kegiatan itu tetap mengutamakan protokol kesehatan," terang Koordinator Strategi Daerah Kemenparekraf, Hafiz Agung Rivai saat mensosialisasikan penerapan CHSE pada event di Hotel Majapahit, Rabu (4/11/2021). CHSE memberikan sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Hafiz Agung Rivai menegaskan, ketentuan even tetap mengikuti panduan Imendagri. Dimana ada larangan kegiatan pada level tiga untuk menyelenggarakan even di pemerintah daerah. Pemerintah daerah bisa menyelenggarakan even selama tetap secara offline. "Untuk level satu dan level dua boleh dengan protokol kesehatan," tutur Hafiz. Sementara itu, Bagas Indayatmo, Direktur Jazz Gunung Indonesia menyampaikan menjadi keharusan melakukan ketentuan prokes ketat. Upaya ini, diharapkan agar potensi wisata bisa mendongkrak ekonomi. David Susilo penyelenggara even karnival di Kabupaten Jember menyampaikan, pelaksanaan prokes dan batasan ketat menjadi keharusan. Karena kegiatan ini, berjalan di masa pandemi. "Untuk itu ada peranan pemerintah daerah mendorong kegiatan even untuk mendongkrak ekonomi pariwisata. Pemerintah daerah harus hadir, mendongkrak potensi ekonomi wisata," kata dia. (day)

Sumber: