Di PN Surabaya, Pelaku Mengaku Pukul Tengkuk Korban 3 Kali Pakai Paving
Surabaya, memorandum.co.id - Wahyu Buana Putra Morita diancam pasal pembunuhan berencana. Pria 46 tahun itu memukul tengkuk Jose Marvel (12) menggunakan paving sebanyak 3 kali. Niatnya ingin menguasai HP milik korban. Akibatnya, korban meregang nyawa. Kekejaman Wahyu bermula pada Rabu 26 Mei 2021, sekitar pukul 09.00. Warga asal Garut itu mengambil paving yang berada di depan rumah kosnya di Jalan Kupang Krajan VA. Kemudian dia menyimpan paving di dekat pintu yang mengarah ke dapur. Sekira pukul 12.00, korban menyuruh kedua anaknya DO dan DS beserta korban untuk bermain HP di kamar kos miliknya. Setelah ketiga anak tersebut masuk ke dalam kamar dan bermain HP, Wahyu mendekati korban sambil membawa paving yang dipersiapkan sebelumnya. "Setelah terdakwa memegang paving, kemudian berjalan dan berada di samping kanan korban JS. Lalu terdakwa memukul korban di bagian tengkuk sebanyak 3 kali," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/11). Mengetahui perbuatan terdakwa, sambung Dewi, kedua anaknya langsung menghindar dan berdiri. Merasa tak puas dengan pukulan pertama, terdakwa kembali memukulkan paving tersebut berkali-kali, meski korban sudah tersungkur di lantai. "Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka di kedua kelopak matanya, bibir, jari kedua tangan dan kaki, memar di punggung, kepala belakang bengkak dan luka di telinga,"imbuh Dewi. Lebih lanjut, korban akhirnya meninggal dunia karena kerasnya benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan patahnya tulang tengkorak, pendarahan selaput otak, oedem otak sehingga mati lemas. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang serta pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP," jelas JPU. Saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim I Made Gede Suardhita atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga, membenarkan."Benar pak hakim," ujar terdakwa. (mg5)
Sumber: