Sidang Gugatan Rp 2 Triliun Kembali Digelar di PN Jember

Sidang Gugatan Rp 2 Triliun Kembali Digelar di PN Jember

Jember, memorandum.co.id - Sidang gugatan  senilai Rp 2 triliun terhadap Bank Bukopin  yang diajukan Feny Febrianti selaku ahli waris almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin, digelar kembali di PN Jember, Selasa (2/11/2021).  Sidang dipimpin Totok Yanuarto dengan  anggota majelis  Sigit Triatmojo dan Alfonsus Hanak dengan agenda memeriksa berkas kuasa hukum tergugat. "Ini jangan hanya disebut namanya saja ya. Seharusnya disebutkan posisinya sebagai pimpinan cabang Bank Bukopin Jember, karena yang digugat PT nya,"  tegas Totok Yanuarto setelah membaca berkas surat kuasa tergugat. Selain ada kekeliruan berkas kuasa hukum, juga belum lengkapnya berkas yang menjadikan perkara dengan nomor 91/Pdt.G/2021/PNJmr kembali ditunda. Legal Bank Bukopin Cabang Jember, saat hendak diwawancarai media enggan memberikan komentar. "Bukan kuasa, bukan kuasa," ucapnya lantas nyelonong pergi menghindari media. Sementara kuasa hukum Feny Febriyanti, Ihya Ulumiddin menyampaikan bahwa sidang lanjutan perkara gugatan perdata senilai Rp 2 triliun terhadap  Bank Bukopin tetap berlanjut ke tahap berikutnya. "Tadi majelis hakim sempat memeriksa surat kuasa dari bagian legal Bank Bukopin, namun perlu perbaikan. Kemudian dilanjutkan penentuan hakim mediator yang kami serahkan kepada majelis hakim dan dipilih hakim mediator Naibarho," kata Udik sapaan akrabnya. Selasa (2/11/2021). Di ruang mediasi masih kata Udik, hakim mediator mengecek kehadiran para pihak, baik penggugat dan tergugat dari Bank Bukopin. Namun yang tidak hadir turut tergugat 1 dari notaris dan turut tergugat 2 Kantor Lelang (KPKNL Jember). "Sidang dilanjutkan Selasa depan tanggal 9 Nopember untuk mediasi dengan memanggil kembali turut tergugat 1 dan 2 sesuai perma," ungkap Udik. (edy)

Sumber: