Penjaga Warkop Banyuurip Berniat Miliki Motor malah Berakhir di Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Niat IM (30) memiliki motor Yamaha N Max berakhir di penjara. Penjaga warung kopi di Jalan Banyuurip Lor itu ditangkap tim Antibandit Polsek Tegalsari usai terbukti mencuri motor bernopol N 5235 TBM itu di Jalan Kedungsari, Minggu (31/10)dini hari. Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku tidak sampai 24 jam. Setelah memperoleh laporan, Marji bersama anggota bergegas membentuk tim untuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP), di lokasi. "Setelah berhasil mengidentifikasi, kami mendapat alamat tinggal pelaku. Anggota Opsnal Reskrim Tegalsari berbagi tugas dan melakukan pengintaian," kata Marji Selasa (2/11)sore. Tidak butuh waktu lama, tersangka yang baru pertama kali berurusan hukum ini akhirnya tertangkap di rumah kosnya Jalan Kupang Krajan. Dari tangan pelaku, petugas menyita motor curian yang belum sempat dijual oleh pelaku. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian itu. Dia berdalih, sejak lama ingin memiliki motor tersebut. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, IM berencana akan jual motor hasil curian itu. "Baru sekali. Rencananya mau dipakai dan kalau bosan bisa dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi keburu ditangkap duluan dalam waktu 1×24 jam," aku IM.(fdn)
Sumber: