Sukseskan ‘Gempur Rokok Ilegal’, Sosialisasikan Aturan Cukai
Batu, Memorandum.co.id - Menguatkan program ‘Gempur Rokok Ilegal’, Pemkot Batu melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Pemkot Batu bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Malang menggelar ‘Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di Bidang Cukai’, di Hotel Singhasari Resort Kota Batu, Senin (1/11/2021). Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta dari toko pracangan klontong dan penjual rokok di wilayah Kota Batu. Selama ini, telah dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan yang diikuti perwakilan dari sekitar 20 desa dan kelurahan di wilayah Kota Batu. Kabag Perekonomian dan SDA Pemkot Batu, Dra Emiliati MSi menyampaikan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan di bidang cukai sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batu. “Harapan kami melalui sosialisasi ini tidak ada peredaran rokok ilegal di Kota Baru,” katanya. Sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sehingga dilakukan secara berkelanjutan dengan peserta dari berbagai wilayah. “Sosialisasi yang sudah kami selenggarakan ini mencapai 20 desa dan kelurahan,” terang Emiliati. Adapun materi yang disampaikan antara lain tentang cukai, aturan terkait cukai, dampak hukum maupun perbedaan antara rokok legal dan ilegal serta pengecekan dengan alat tertentu. “Dengan adanya edukasi ini masyarakat lebih memahami mengetahui apa itu cukai, dan bisa membedakan rokok legal dan ilegal sekaligus tidak nekad untuk melanggar,” katanya seraya menyampaikan peserta juga akan mengundang para pemilik cafe. Disampaikan, selama ini tim gabungan penertiban peredaran rokok ilegal telah menyisir beberapa lokasi. Namun, menurutnya selam melakukan razia tersebut tidak ditemukan adanya rokok ilegal yang terjual di pasaran. “Allhamdulilah para pedagang rokok di wilayah Kota Batu sudah mengetahui serta memahami bahayanya menjual rokok ilegal tanpa pita cukai resmi,” kata Emiliati seraya menyampaikan hasil razia pada Selasa (19/10/2021) lalu yang tidak menemukan pelanggaran. Sementara itu, narasumber KPPBC TMP Malang Chandra Dwi Nanta Biantoro menyampaikan kegiatan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat diantaranya pedagang rokok atau pemilik toko yang menjual rokok di wilayah Kota Batu. “Kita memaparkan apa cukai dan kerugian negara apabila masih ada peredaran rokok ilegal,” terang Candra. Diharapkan, secara bertahap masyarakat dan penjual akan lebih banyak yang memiliki pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai sehingga tidak ada peredaran rokok ilegal maupun penyalahgunaan cukai. Ditegaskan, yang terlibat menjual rokok ilegal akan dijerat dengan UU Cukai yang ancaman hukumannya 1 – 5 tahun. “Kita ingin memotong mata rantai peredaran rokok ilegal karena apabila ditemukan pelaku bisa langsung dijerat sanksi hukum. Setelah sosialisasi ini apabila masih dilakukan pelanggaran maka akan kami lakukan penindakan,” jelasnya. Dikatakan, Kota Batu selama ini tergolong tertib dan memiliki kesadaran tinggi terhadap ketentuan di bidang cukai. Terbukti selama dilakukan penertiban tidak ditemukan pelanggaran pada toko-toko penjual rokok. Namun, aturan ini perlu disampaikan secara terus menerus untuk masyarakat secara luas. “Saya meminta pada siapapun yang mengikuti acara ini bisa menyampaikan pada tetangga, saudara bahkan teman lainnya mengenai bahaya menjual rokok ilegal,” harapnya. Candra mengharapkan masyarakat pro aktif dalam gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’. “Apabila ada masyarakat yang menemukan rokok ilegal silahkan melapor pada pihak kami akan merahasiakan pelapor dan segera menindak-lanjuti,” katanya. (nik/ari/gus)
Sumber: