Tiga Tukang Bangunan Kompak Masuk Penjara

Tiga Tukang Bangunan Kompak Masuk Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Timsus  Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan tiga tersangka peredaran narkoba jenis sabu Selasa (26/10/2021) malam. Ketiganya masing-masing berinisial SG (44) dan MI (28), warga Jalan Sawunggaling, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Satu tersangka lain yakni SY (37). warga Desa Padang, Kecamata Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Mereka disergap saat hendak mengonsumsi barang haram itu di salah satu rumah tersangka di Sawunggaling, Desa Jemundo, sekitar pukul 23.30. Dari penggeledahan di rumah itu, petugas menyita barang bukti lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 36,06 gram. Selain itu, turut disita sebuah pipet kaca bekas pakai, sebuah bong, tiga korek api gas, timbangan elektrik, sebuah catatan transaksi narkoba dan uang Rp 800 ribu. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu. Kini, tiga tersangka masih menjalani pemeriksaan guna proses pengembangan pihak berwajib. Sebab, dari keterangan tersangka SG, muncul satu nama berinisial BT yang menjadi pemasok sabu ke dirinya. "Jadi tersangka SG ini merupakan penjual sabu bawahan BT (DPO). SY yang menjual sabu-sabu tersebut ke dua tersangka lain yakni MI dan SG. kita fokus pengembangan itu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel S Marunduri. Dihadapan penyidik, tersangka SG mengaku belum lama mengonsumsi sekaligus jualan sabu. Dia berdalih, bisnis haram ia lakukan sejak kenal BT (DPO). "Baru beberapa bulan saja pak," aku SG.(fdn)

Sumber: