HP Diembat Teman Medsos
Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk MF (24), warga Lowokwaru, Kota Malang, di kawasan Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malag, Jumat (29/10/2021) dini hari. Ia ditangkap atas dugaan pencurian tas milik CN (26), warga Probolinggo yang kos di kawasan Sukun, Kota Malang. Sementara, korban bekerja di toko di Jalan Sukarno Hatta. Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga menerangkan, antara korban dan tersangka sebelumnya berkenalan di media sosial (medsos). "Mereka berkenalan tanggal 10 September di medsos. Kemudian, tanggal 14 September janjian untuk bertemu di Kota Malang," terang Bayu, Jumat (29/10/2021). Ia menambahkan, saat bertemu di Kota Malang, ternyata tersangka memesan kamar di apartemen. Kemudian keduanya menuju dan masuk ke kamar tersebut. Sampai di dalam kamar, korban mengaku dalam kondisi lelah. Kemudian minta istirahat. Tersangkapun mempersilakannya. Akhirnya, korbanpun tidur di dalam kamar. "Di saat korban tertidur itulah, tersangka mengambil tas korban. Di dalam tas itu, berisi 2 unit HP, STNK dan sejumlah uang tunai. Selanjutnya, tersangka kabur dan meninggalkan korban di dalam kamar," lanjut wakasatreskrim. Saat terbangun, korban baru sadar menjadi korban pencurian. Akhirnya, ia melaporkan kejadian ke Mapolresta Malang Kota. Lebih lanjut wakasat menjelaskan, tersangka mengaku baru kali pertama beraksi. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti STNK milik korban milik korban yang ada di dalam tas. "Untuk 2 HP jenis Oppo dan IPhone yang dibawa tersangka, sudah dijual. Hingga saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan. Tersangka terancam pasal 362 dengan ancaman 4 tahun," pungkas wakasat. (edr/fer)
Sumber: