Bandit Ranmor Kunir Bawa Celurit

Bandit Ranmor Kunir Bawa Celurit

Lumajang, memorandum.co.id - Niat pria berinisial RSE (30), mencuri motor di toko onderdil SAN Motor Jalan PB Sudirman, Kelurahan Tompokersan, Lumajang, pupus. Warga Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir itu disergap setelah tepergok membawa celurit. Setelah diperiksa, kecurigaan polisi terjawab. Tersangka ternyata residivis curanmor tahun 2012. Atas kasus itu, tersangka mendapat hukuman selama 10 bulan penjara. Tidak selesai di sana. Bebas dari tahanan tidak membuat tersangka jera. Pada 2016, tersangka kembali diamankan atas kasus serupa dan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara. "Tersangka merupakan residivis yang tiga kali keluar masuk penjara," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Jumat (29/10/2021) malam. Fajar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota menggelar patroli rutin di wilayah potensi rawan. Saat melintas di lokasi, anggota merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Dari jauh, tersangka terlihat membawa senjata tajam yang diletakkan di balik baju. Setelah didekati, tersangka yang saat itu duduk di motor pengunjung toko onderdil terlihat gugup. "Diduga tersangka berniat untuk mencuri motor di lokasi. Akhirnya untuk proses pemeriksaan kami bawa yang bersangkutan ke polres," ucap dia. Setiba di Mapolres Lumajang, tersangka mengakui perbuatannya. Hal itu diperkuat dengan barang bukti ujung mata kunci T yang digunakan merusak rumah kontak motor. "Tersangka juga mengakui jika membuang alat lain ketika di perjalanan," pungkas dia. (ani/fer)

Sumber: