Penipuan Bisnis Sembako Online Diungkap Polres Bangkalan, Korban Rugi Ratusan Juta

Penipuan Bisnis Sembako Online Diungkap Polres Bangkalan, Korban Rugi Ratusan Juta

Bangkalan, Memorandum.co.id - Polres Bangkalan melalui kehandalan personel Satreskrim kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok bisnis sembako murah berbasis online. Kasus ini terungkap setelah timsus Satrsekrim di bawah koodinasi Kasat Reskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo berhasil membekuk GM (28), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan Kota. Sosok ibu rumah tangga ini ditengarai melakukan penggelapan dengan modus bisnis abal-abal melalui jejaring medsos. “Tersangka GM kami tangkap berkat adanya laporan AM (24), salah satu korban dari bisnis online yang dikembangkan oleh GM,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino dalam koferensi pers di Mapolres, Kamis (28/10) sore kemarin. Akibat ulah GH, korban pelapor AM asal Jalan KH Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan itu menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. "Selain AM, ada juga korban lain dengan kerugin puluhn juta rupiah,” tandas Kapolres. Didampingi Kasat reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kapolres menjelaskan kronologi penipuan berkedok bisnis online itu. Kajadiannya bermula Jumat 19 Maret 2021 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, terlapor GM menawarkan sembako murah berupa minyak goreng merk Sunco kepada pelapor AM. Tanpa curiga AM menyepakati. Bahkan dia memesan 970 kardus produk minyak goreng merk Sunco dan dijamin pesanan psel besar itu bakal nyampek ke rumah AM dalam tempo dua pekan. Tepatnya Jumat 2 April 2021. Alur komunikasi keduanya dilakukan melalui jejaring WA(WatsApp). Tanpa curiga, AM secara bertahap kemudian melakukan empat kali transfer dana untuk melunasi barang pesanannya. Totalnya mencapai Rp 140.650.000. Namun sial, ketika waktu yang dijanjikan GM tiba, ternyata produk minyak goreng merk Sunco pesanan AM tidak nongol. Bahkan hingga sepekan kemudian, tepatnya Kamis 8 April 2021, barang pesanan itu tidak datang. Berkali-kali AM coba menghungi GM via jejaring WA, tetapi tidak ada respon. "Merasa tertipu, ya AM akhirnya datang melapor ke Mapolres,” papar AKBP Alith. Alhasil, GM selaku terduga pelaku bisnis online bodong itu pun digaruk Timsus Satreskrim. Ternyata, korban penipuan GM tidak hanya AM. Ada pula korban kedua dengan kerugian mencapai Rp 66.150.000. Atau jumlah total kerugian kedua korban mencapai Rp 206.800.000. Akibat ulah bisnis online bodong yang dikembangkan, GM bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Alith Alarino. (ras)

Sumber: