Buruh Pabrik Edarkan Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih gaji buruh pabrik mentega kurang, Bambang (24), asal Turisari, Sidoarjo, mencari tambahan dengan menjadi pengedar sabu. Perbuatannya terbongkar setelah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah kosnya di Jalan Jambangan. Petugas juga menggeledah kamar kos dan ditemukan sabu seberat 44,75 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, pipet kaca, HP, kartu ATM, dan dompet. Kini disita polisi sebagai barang bukti di Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka bekerja sebagai buruh pabrik mentega. Dia bekerja sampingan sebagai pengedar narkoba," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (28/10/2021). Penangkapan dilakukan setelah anggota memantau peredaran narkoba di daerah Jambangan. Dari sini anggota mendapatkan informasi jika Bambang adalah pengedar sabu. Berbekal informasi itu, anggota kemudian mengintai di sekitar rumah kos tersangka dan diketahui terdapat aktivitas mencurigakan. "Di rumah kos tersangka tidak hanya untuk menyimpan narkoba, tapi juga transaksi sabu," bebet Daniel. Setelah memastikan tersangka adalah pengedar, polisi lalu menggerebek di rumah kosnya dan menangkap Bambang. Petugas juga menggeledah dan ditemukan barang bukti yang disimpan di koper. "Tersangka kami tangkap saat pulang kerja," tandas Daniel. Di hadapan penyidik, Bambang mengaku hanya dititipi sabu pria yang dipanggil AA. Dia menjualnya eceran ke pelanggan seharga Rp 300 ribu per poket. "Saya hanya dititipi dan disuruh jual sabu pak," terang Bambang. Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. "Saya jual sabu untuk menambah penghasilan saja," tutur Bambang. (rio/fer)
Sumber: