Buat Onar Usai Pengesahan, 72 Pendekar Diringkus Polda Jatim

Buat Onar Usai Pengesahan, 72 Pendekar Diringkus Polda Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 72 pesilat berbagai perguruan silat diamankan anggota gabungan Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan tim buser satreskrim polres Jajaran. Para pesilat itu telah terbukti melakukan kekerasan dan pengerusakan. Puluhan pesilat yang diamankan telah beraksi selama bulan September sampai Oktober 2021. Sementara itu, peristiwa kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini terjadi di delapan polres/ polresta jajaran Polda Jawa Timur. Diantaranya, lima laporan Polres Lamongan, dua laporan Polres Jombang, satu laporan di Polres Kediri Kota, dua laporan di Polres Gresik, delapan laporan di Polres Nganjuk, satu laporan Polresta Malang Kota dan satu laporan di Polres Blitar. Sementara itu, dari total pesilat tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak, serta anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sedangkan masing-masing polres jajaran mengamankan para tersangka kekerasan. Di antaranya, 16 orang di Polres Lamongan; enam orang di Polres Jombang; dua orangĀ  Polres Kediri Kota; satu orang di Polres Gresik; 34 orang Polres Nganjuk; lima orang di Polresta Malang Kota; dua orang di Polres Blitar; dan lima orang di Polres Bojonegoro. "Motif pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang atau barang dimuka umum. Pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," jelas Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10) siang. Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. "Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara tujuh tahun jika menyebabkan luka. sembilan tahun jika menyebabkan luka berat, dan dua belas tahun jika menyebabkan meninggal dunia," tambah Gatot. Adanya tindakan kekerasan yang terjadi ini, kata Gatot, Polda tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan. Baik terhadap orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur. "Oleh karenanya, Polda Jatim akan terus melakukan penindakan hukum secara tegas. Termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat akan diminta pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gatot. Selain itu, aparat penegak hukum baik polres maupun Polda Jatim. Sudah berkali kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum. "Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan anggotanya," pungkas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu. Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut, harapannya ke depan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali. "Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," singkat dia.(fdn)

Sumber: