Balita Dianiaya Pacar Sang Ibu

Balita Dianiaya Pacar Sang Ibu

Batu, Memorandum.co.id -  Satuan Reskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap korban NS, balita berusia 2,5 tahun. Pelaku Wahyu Kristanto (25), warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini diketahui merupakan pacar dari ibu korban, berinisial S (23). Ia diamankan satuan reskrim Polres Batu, Senin (20/10/2021) dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu bersama barang bukti bak plastik media untuk mandikan balita dan gayung sebagai alat untuk ambil air panas untuk dusiramkan pada korban Balita. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan SIK MSi mengatakan penyiksaan balita oleh pelaku WK bukan kali pertama. “Jadi sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2021 pelaku sering melakukan penganiayaan, motifnya karena beban ekonomi dan perasaan kalau korban NS bukan anak biologisnya,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Batu, Rabu (27/10) malam. Menurutnya, pelaku penganiayaan terhadap korban Balita yang berusia 2,5 tahun yang berinisial NS dengan modus disiram air panas, digigit jari balita hingga disulut rokok. Kini korban dalam perawatan medis di RS Bhayangkara serta didampingi psikolog dalam proses pemulihan. “Tersangka menganiaya bayi tak berdosa ini dengan cara-cara tak manusiawi seperti menyiram air panas di bagian tubuhnya, disulut rokok bahkan menggigit jari korban. Dilakukan berulangkali saat rumah korban sepi. Parahnya, terjadi pada Sabtu (23/10 ) hingga menimbulkan bekas luka yang sangat parah. Walau mengetahui anaknya telah jadi bulan-bulanan pacarnya, ibu korban tidak berkutik, hanya bisa diam, karena takut tidak jadi dinikahi oleh pelaku yang merupakan pacarnya,” terang Yogi, panggilan akrab Kapolres Batu. Kapolres mengungkapkan selama ini tersangka WK (25) menjalin hubungan asmara dengan S (23), janda yang sudah beranak satu sejak bulan Agustus tahun 2021. Penganiayaan ini dilakukan saat memandikan korban tanpa diketahui orang lain suasana rumah korban sepi. Ibu korban tidak melapor dan takut tidak dinikahi pelaku. Kejadian ini terungkap saat paman dari korban balita mengetahui luka di tubuh korban balita NS yang sangat parah dilarikan ke RS Bhayangkara dan malam itu juga melaporkan kejadian ini ke polisi. Selanjutnya, polisi melakukan peyelidikan dan menangkap tersangka, Senin (25/10/2021). Tersangka yang keseharian bekerja serabutan ini mengaku menyesal melakukan tindakan penganiayaan tersebut. (nik/ari/gus)

Sumber: