Universitas Brawijaya Menjadi PTN Badan Hukum
Malang, memorandum.co.id - Universitas Brawijaya (UB) Malang, kini resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Kepastian status itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021.Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya tertanggal 18 Oktober 2021. Rektor Universitas Brawijaya Prof Dr Ir Nuhfil Hanani menjelaskan, UB menang sudah lama mengajukan status tersebut. "Ini perjalanan yang melalui proses yang sudah lama. Saya tentu berterima kasih kepada para rektor sebelumnya. Ibaratnya, saya tinggal ngegolkan saja. Sehingga menjadi PTN BH," terang Nuhfil Hanani, Rabu (27/10/2021). Dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut, lanjut rektor, ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Mengamanatkan UB sebagai PTN Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Disinggung apakah setelah PTN BH, kampus menaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya lainya, Rektor menegaskan, tidak seperti itu. Kalaupun ada perubahan biaya itu, hal itu tidak dikarenakan PTN BH. "Yang pasti, bisa usaha usaha lain lain. Dan UB semakin menjadi kampus dunia. Dimungkinkan, mahasiswa asing akan semakin banyak. Hal inipun sudah tak sampaikan ke pak wali kota," lanjutnya. Beberapa perubahan lain, natinya, UB memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA). Bertugas menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan dibidang nonakademik. "Pertanggungjawaban saya, kepada MWA. Memiliki perangkat disebut komite audit yang secara independen," lanjutnya. Fungsi dari MWA, melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. Sedangkan rektor merupakan organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB. Organ lain yang harus ada, adalah senat akademik universitas (SAU) bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan pengawasan di bidang akademik. MWA beranggotakan 17 orang. Mulai Menteri, Rektor, Ketua SAU, Wakil dari masyarakat (tiga orang), wakil dari alumni UB (satu orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (tujuh orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (satu orang), wakil dari tenaga kependidikan (satu orang), dan wakil mahasiswa (satu orang). (edr/fer)
Sumber: