Simpan Sabu, Pemuda Sukoharjo Dibekuk Satreskoba Polres Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba golongan satu jenis sabu-sabu pada Senin pagi (25/10/2021) sekitar pukul 06.30. Diketahui pelaku berinisial BS, warga Dusun Sidorawuh, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun/Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1,73 gram. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya" ujar kasubag humas, Rabu (27/10/2021). Selain barang bukti narkoba, tambah AKP Budi, dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, juga ditemukan 1 bungkus plastik klip, timbangan digital dan Hand phone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai alat transaksi. "Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut tersangka dibawa ke Mapolres Kediri" imbuh AKP Budi Lartono. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mis)
Sumber: