Main Game, Bawa Kabur HP Sewaan Divonis 5 Bulan Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - M Sahri asyik main game di HP yang disewa dari Hasudungan Pangabean. Hasudungan memang membuka persewaan HP dan WiFi di rumahnya di Jalan Bulaksari. Ketika itu Sahri menyewa HP selama tiga jam. Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam surat dakwaannya menyatakan, saat terdakwa Sahri memasukkan kartu SIM miliknya ke HP yang disewa, dia mendapatkan telepon dari anaknya. Di balik telepon anaknya marah-marah. Si anak meminta ayahnya ini bertanggungjawab mengganti HP yang sudah dijual. Sahri mencari cara untuk mengganti HP anaknya yang sudah dijualnya. Dia akhirnya punya ide. Pria ini nekat membawa kabur HP yang disewanya. Hasudungan yang tahu pelanggannya kabur langsung berteriak maling. Sahri berhasil ditangkap warga sekitar. Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum Sahri pidana lima bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti membawa kabur HP Hasudungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10). Sahri yang tidak didampingi pengacara langsung menerima hukuman tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Hukuman itu dianggapnya sudah ringan. Tidak lama lagi, dia akan keluar dari penjara. "Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ujar Sahri. (mg-5/fer)
Sumber: