Pengeroyokan Maut GOR Delta Diungkap Polisi, 3 Ditangkap, 3 DPO

Pengeroyokan Maut GOR Delta Diungkap Polisi, 3 Ditangkap, 3 DPO

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di kawasan GOR Delta pada Minggu (24/10/2021) dini hari terhadap tiga korban hingga mengakibatkan satu meninggal dunia berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan tersebut. Yakni WPR, ABP dan DM. Sementara dari pengakuan ketiganya masih ada tiga pelaku lain yang kini dalam pencarian polisi atau berstatus DPO. Pengeroyokan bermula saat ketiga korban HP, S dan KA ngopi di sebuah warkop di kawasan GOR. Kemudian di warkop sebelahnya, datanglah WPR bersama V salah satu pelaku (DPO) untuk ngopi. Saat itu HP dan KA menggoda pelayan warkop tempat ngopi WPR dan V. Merasa yang digoda adalah kekasihnya V, ia dibantu WPR pun mendatangi HP. Hingga terjadilah adu mulut dan saling dorong. Perselisihan semakin memanas, ditambah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi korban. Kemudian WPR meninggalkan lokasi. Tidak berselang lama, saat HP hendak pergi meninggalkan warkop datanglah WPR bersama gerombolannya naik motor untuk mengeroyok HP dan kawan-kawannya. “Selain sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong, beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu dan gitar,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan dalam rilis ungkap kasus ini, Selasa (26/10/2021). Meskipun sempat dihajar para tersangka, korban HP berhasil kabur dan memanjat tembok GOR. Namun, menyisakan korban KA dan S. Keduanya sempat berupaya melarikan diri, sayangnya berhasil dihadang kawanan pengeroyok lainnya. Lalu keduanya dibawa masuk kembali ke kawasan GOR, tepatnya di depan kolam renang GOR. “Di depan kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka WPR, ABP dan DM termasuk dibantu V, P dan A yang berstatus DPO. Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang juga dipukuli kayu. Akibatnya setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHP. Tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke – 2e KUHP. Sedangkan tersangka DM ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP.(bwo/jok)

Sumber: