Berkas Lengkap, Bos Toko Emas Banyuwangi Segera Diadili

Berkas Lengkap, Bos Toko Emas Banyuwangi Segera Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Tersangka Mohamad Hasan segera diadili. Berkas perkara pemilik Toko Emas Wangi Mas di Jalan Gajahmada, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mohamad Hasan dilaporkan ke Polda Jatim pada 23 Maret 2021 atas dugaan penipuan dan penggelapan emas sebanyak 2,9 kilogram berbentuk aneka ragam perhiasan. Pelapornya adalah Agus Siswanto, manajer PT Damai Karunia Sejahtera (DKS). Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim ketika dikonfimasi membenarkan hal tersebut. "Benar. Sudah P21,"tutur Fathur Rohman saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (26/10). Sementara itu, Bunari, jaksa peneliti yang menangani perkara ini juga turut membenarkan. Bahkan ia mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara Mohamad Hasan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Tahap 2 juga sudah. Tinggal pelimpahan saja ke PN Surabaya," kata Bunari saat dikonfirmasi, Selasa (26 /10). Ditambahkan Bunari, dalam kasus ini tetap melakukan penahanan pada Mohamad Hasan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan jalannya persidangan. "Karena tersangka ini domisilinya ada di Banyuwangi, maka penahanan dari penyidik di Polda Jatim kami perpanjang," tandas Bunari. Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika PT DKS selaku produsen perhiasan melakukan penjualan atas produk-produk perhiasan miliknya kepada tersangka Mohammad Hasan, dengan sistim konsinyasi atau titip jual. Namun ketika jatuh tempo pembayaran, Mohamad Hasan justru tidak membayar sejumlah perhiasan yang sudah laku terjual. Saat itu, Hasan berdalih tokonya sedang dirampok. Namun setelah ditelusuri oleh PT DKS, perampokan itu punya latar belakang bisnis. Tersangka Mohammad Hasan punya utang. Emas disita oleh pihak yang mengutangi. Karena tidak memiliki itikad baik, kasus inipun akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor Nomor LPB/162/RES.1.11./2021UM/SPKT. Akibat perbuatan tersangka Mohamad Hasan, PT DKS ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Nilai kerugian tersebut berdasarkan nota konsinyasi. (mg5)

Sumber: