Tukar Tiga Poket Sabu dengan HP
Surabaya, memorandum.co.id - Very Randa Gumelar Chrisanto didakwa mengedarkan sabu. Ia berencana menukar sabu sebanyak 3 poket dengan HP. Sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli di Jalan Kunti. Awalnya, Very pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 membuka media social Facebook. Dia lalu melihat status seseorang yang menawarkan HP miliknya ditukar dengan 3 paket plastik berisi sabu. "Kemudian terdakwa tertarik lalu sepakat pada Selasa 29 Juni 2021 bertemu di Rumah Sakit Islam (RSI) yang terletak di Jalan Ahmad Yani," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Senin (25/10/2021). Ditambahkan JPU, terdakwa membeli tiga poket sabu seharga Rp 250 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal di Jalan Kunti. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan 3 poket sabu kemudian terdakwa kembali ke rumahnya. "Pada Selasa 29 Juni 2021 sekitar pukul 21.00, saat terdakwa berada di depan Rumah Sakit Islam (RSI) yang terletak di Jalan Ahmad Yani, menunggu seseorang untuk transaksi menukar tiga poket sabu dengan 1 HP datang saksi Siswono dan saksi Saiful Amin (Keduanya petugas Polda Direktorat Reserse Narkoba) menangkap terdakwa," imbuh JPU. Lebih lanjut, pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,40 gram, 0,38 gram dan 0,40 gram beserta pembungkusnya di dalam saku celana sebelah kiri. "Perbuatan terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata JPU. Saat diminta tanggapannya atas dakwaan JPU oleh ketua majelis hakim I Dewa Gede Suarditha, terdakwa tak menampiknya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. (mg-5/fer)
Sumber: