Polrestabes Surabaya Salurkan 4.500 Bantuan kepada PKL dan Usaha Warung
Surabaya, Memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya kembali menyalurkan bantuan Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), kepada pedagang kaki lima dan pemilik usaha warung yang ada di Surabaya, sebanyak 4500 warga menerima bantuan langsung tunai yakni sebesar Rp 1,2 juta rupiah per orang, Senin (25/10). Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan meninjau langsung kegiatan penyaluran BTPKLW yang diselenggarakan di gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya. Yusep Gunawan juga menyapa dan berkomunikasi langsung dengan para PKL penerima bantuan. Ia mengatakan, penerima bantuan dalam program BTPKLW sudah melalui tahap verifikasi. Proses pendataan dan verifikasi dilakukan anggota Bhabinkamtibas Polrestabes Surabaya di setiap kelurahan. “Kemudian data direkap oleh Bhabinkamtibmas lalu dilaksanakan verifikasi apakah ada bantuan dalam bentuk lain atau belum pernah dapat bantuan. Kemudian dagangannya seperti apa itu yang diverifikasi. Verifikasinya bukan hanya usaha dan kegiatannya, tapi juga identitasnya dalam satu kegiatan tersebut,” ujar Yusep. Bantuan uang tunai ini merupakan program bantuan dari pemerintah pusat yang teknis penyalurannya diamanahkan kepada jajaran TNI dan Polri. Masing-masing pedagang kaki lima dan pemilik warung yang memenuhi indikator ini mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta. "Semoga bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, per hari ini sudah 4500 bantuan tunai telah disalurkan, untuk teknis penyaluran dilakukan dengan undangan terjadwal. Jadi dibagi waktu kedatangannya, ada yang sesi pagi, sesi siang dan sesi sore untuk menghindari kerumunan dan tetap mematuhi Prokes mencegah covid-19.” tandasnya. Sementara itu, Solikha, salah satu penjual nasi pecel yang menerima bantuan ini merasa sangat bersyukur. "Saya berterimakasih kepada Pemerintah dan Kepolisian yang telah peduli dengan nasib para PKL yang terdampak pandemi covid-19, Uang ini akan Saya gunakan untuk tambahan modal jualan," ucap Solikha. (rio)
Sumber: