Dijanjikan Jadi Gigolo, Motor Raib

Dijanjikan Jadi Gigolo, Motor Raib

Surabaya, Memorandum.co.id - Niat hati cari pekerjaan, nasib sial malah menimpa Tegar Wahyu Prasetyo. Gara-gara dijanjikan pekerjaan sebagai gigolo, motor kesayangannya raib dibawa kabur Andy Kurniawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi, ketika dikonfirmasi perkara tersebut membenarkan. JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut lalu menceritakan awal korban tertipu oleh terdakwa. "Awalnya itu pada Kamis 24 juli 2021 sekira pukul 22.00, Andy membuat akun Facebook. Pakai nama Christin Yuanita. Foto profilnya seorang waria,"ucap Hasan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (24/10). Kemudian, Hasan menambahkan, akun terdakwa tersebut di minta pertemanan oleh korban. Setelah diterima, korban bercerita butuh pekerjaan dan butuh uang. Terdakwa lalu menawari pekerjaaan sebagai gigolo. "Terdakwa ini lalu menawarkan ada seorang perempuan yang bernama Laila yang membutuhkan layanan seks. Apabila korban mau dijanjikan upah sebesar Rp 3,5 juta,"imbuhnya. Atas tawaran terdakwa, kata Hasan, korban menyetujuinya. Pada Kamis 24 Juni 2021, terdakwa mengajak ketemuan dengan korban di depan hotel yang terletak di Jalan Lontar. Tidak lama kemudian korban datang ke depan hotel dengan membawa sepeda motor yang sebelumnya disuruh oleh terdakwa. "Setelah bertemu dengan korban, terdakwa yang mengaku sebagai asisten Laila minta meminta korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarai pada saat itu berserta HP-nya," katanya. Dijelaskan Hasan, terdakwa menyuruh korban menaruh HP di dalam jok sepeda motor dengan alibi sepeda motor itu akan terdakwa cuci dan HPnya itu tidak digunakan untuk foto atau mem video saat melakukan kencan dengan Laila. "Kata terdakwa, Laila itu istri seorang pejabat. Korbanpun yakin dan percaya atas perkataan bohong terdakwa. Setelah itu terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam di lobi hotel. Karena Laila akan turun dari lantai 10 menuju ke Lobi hotel untuk menemui korban," jelasnya. Lebih lanjut, saat korban menunggu lama, ternyata baru disadari kalau dirinya ditipu Andy. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 15 juta "Kemarin sudah diputus. 10 bulan penjara. Saya menuntutnya 1 tahun penjara. Karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," tandasnya. (mg5)

Sumber: