Cari Untung Jual Darah Konvalesen, Anak Wisnu Wardhana Jadi Pesakitan

Cari Untung Jual Darah Konvalesen, Anak Wisnu Wardhana Jadi Pesakitan

Surabaya, Memorandum.co.id - Yogi Agung Prima Wardana terjerat dalam kasus memperjualbelikan darah konvalesen dengan maksud mencari keuntungan. Anak kandung dari terpidana kasus korupsi Wisnu Wardana (WW) itu berperan sebagai otak kejahatannya. Dalam kasus ini, terdakwa yang berada satu mobil bersama WW saat penangkapan, melancarkan aksinya bersama Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi (keduanya dalam berkas terpisah). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi apakah Yogi adalah anak kandung Wisnu Wardana langsung membenarkan. "Betul sekali," ucap JPU Hari saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (24/10). Dalam dakwaan JPU Kejati Jatim itu dibeberkan, Yogi yang bekerja di UDD PMI Surabaya melihat ada peluang memperoleh keuntungan dari penjualan darah konvalesen. Sebab, darah tersebut bisa digunakan sebagai antibodi bagi pasien Covid-19 tersebut dan sangat banyak peminatnya. Karena mengetahui alur pendonoran yang semestinya harus melalui PMI, Yogi lalu mencoba mengalihkan penjualan dengan cara promosi. Bernadya kemudian disuruh oleh Yogi untuk menawarkan darah tersebut. "Pada Juli 2021, terdakwa menghubungi Bernadya dengan maksud menawarkan plasma darah yang susah didapat dengan harga sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Terdakwa juga meminta dicarikan pasien yang membutuhkan plasma darah tersebut," beber JPU Hari Basuki. Bernadya lalu menawarkan dengan cara memposting status di Facebook dengan akun “TIASNADIA” dengan kata-kata “bapak ibu barang kali membutuhkan donor plasma silahkan menghubungin nomor whatsApp saya di nomor 081333354xxx“. "Setelah mendapatkan pasien Covid 19 yang membutuhkan darah plasma konvaselen, Bernadya menyampaikan kepada Yogi. Lalu Yogi memberikan nama dan nomor HP calon pendonor darah plasma konvaselen yang ada di PMI Surabaya," katanya. Dijelaskan JPU Hari, Bernadya dan Mohamad Yusuf mempunyai peran yang sama, yakni mencari pasien dan berpura-pura menjadi keluarga pasien saat penyintas Covid-19 akan mendonorkan darahnya. "Bernadya dan Mohamad Yunus dijanjikan fee sebesar Rp 200 - 350 ribu per orang yang mendonorkan darah konvalesennya. Cara pembayarannya melalui cash dan transfer ke rekening Yunus," jelasnya. Pada Rabu, 4 Agustus 2021, sekira pukul 22.30, kata Hari, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim yang menyamar menjadi keluarga pasien, berhasil menangkap Bernadya di kediamannya, Alana Regency Blok D 7, Ds. Tambakrejo, Kec Waru Kab. Sidoarjo. "Saat diinterogasi Bernadya mengaku melakukan perbuatan menjual plasma darah tersebut bersama-sama Yogi dan Yunus," katanya. Keesokan harinya, sambung Hari, pada Kamis 05 Agustus 2021 sekira pukul 02.00, giliran Yogi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim di Jalan Jambangan No. 143–154 Kel. Jambangan Kota Surabaya. "Saat diinterogasi, Yogi mengaku telah menjual darah plasma sebanyak 2 kali. Plasma darah O plus dijual dengan harga Rp 3,5 juta. Dan jenis plasma darah AB + seharga Rp 5 juta," imbuhnya. Sedangkan, Yunus saat diinterogasi mengaku sebanyak 12 kali mendampingi pendonor yang akan mendonorkan plasma darahnya di PMI Surabaya dengan berpura pura sebagai keluarga Pasien Covid-19. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 195 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya. (mg5)

Sumber: