Perkara Narkoba Masih Dominasi di Kejari Surabaya

Perkara Narkoba Masih Dominasi di Kejari Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Tindak pidana narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya. Setidaknya, sekitar 65 persen dari perkara yang masuk adalah perkara barang haram itu. "Masih didominasi perkara narkoba. Masih tetap sama dari tahun sebelumnya," tutur Ahmad Muzakki saat ditemui di ruangannya, Jumat (22/10). Saat ditanya terkait total jumlah perkara yang ditangani saat ini, mantan jaksa Kejaksaan Negeri Bangil itu mengatakan ada sekitar 1298 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke pihaknya. "Rinciannya 649 perkara narkoba dan lainnya 649 perkara kriminal,"katanya. Sedangkan untuk perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tambah pria kelahiran 39 tahun lalu itu menjelaskan ada sekitar 1308 perkara."Rinciannya 720 perkara narkoba dan 588 perkara lainnya,"imbuhnya.

Lebih lanjut, Muzakki mengatakan total ribuan perkara itu masuk ke pihak Kejari Surabaya dalam kurun waktu 9 bulan. "Masuk dalam periode Januari hingga Oktober 2021,"pungkas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tabanan, Bali tersebut. (mg5)

Sumber: