Simpan 27 Butir Ektasi, Pengusaha Kos-Kosan di Pabean Ditangkap Polisi

Simpan 27 Butir Ektasi, Pengusaha Kos-Kosan di Pabean Ditangkap Polisi

Surabaya, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap pengusaha kos-kosan berinisial SH alias Gendut (41) di rumahnya di Pabean, Sedati, Sidoarjo. Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 27 butir pil ekstasi di dalam tas tersangka. Tersangka digerebek di rumahnya setelah polisi sebelumnya menangkap pemasok pil ekstasi di Sidoarjo, Faris. “Setelah diinterogasi oleh anggota, tersangka mengaku barang atau pil ektasi ini didapatkan dari temannya berinisial FM yang telah berhasil kami amankan sebelumnya," kata Daniel Marunduri, Jumat (22/10). Akibat perbuatannya, saat ini tersangka di tahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)

Sumber: