Warga Batu Rayakan Hari Santri Nasional 2021

Warga Batu Rayakan Hari Santri Nasional 2021

Batu, Memorandum.co.id - Wali Kota Batu, Hj Dewnati Rumpoko memimpin upacara Hari Santri Nasional di kawasan Alun-alun Kota Batu, Jumat (22/10/2021). Hadir pula, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, perwakilan TPQ, Pondok Pesantren dan madrasah di Kota Batu serta perwakilan pegawai dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batu. Berbeda dengan upacara biasa, Sholawat Baddar dikumandangkan untuk membuka pelaksanaan upacara. Selain itu, pembacaan ayat suci Al-Quran serta pembacaan Resolusi Jihad dan Ikrar Santri juga turut dibacakan di upacara Hari Santri ini. Wali Kota membacakan sambutan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebutkan peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini mengangkat tema “Santri Siaga Jiwa Raga”. “Maksud dari tema Santri Siaga Jiwa Raga ini adalah sebagai bentuk pernyataan sikap santri di lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia,” katanya. Oleh karena itu, melalui momen Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, Dewanti Rumpoko mengajak bersama-sama mendoakan para pahlawan. Terutama dari kalangan ulama, kyai, dan santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama. Upacara dilanjutkan dengan penyerahan tropi kepada pemenang Musabaqoh Qiroatul Kutub 2021 Tilawatil Quran, Lomba Silat Pagar Nusa Santri Cup 2021 Kota Batu dan Pesantren Tangguh Kota Batu. Pada 2015, Presiden Jokowi menetapkan Hari Santri pada 22 Oktober karena pada tanggal inilah, tepatnya di tahun 1945, Mahaguru Kyai Hasyim Asy’ari mengumumkan fatwanya yang masyhur disebut sebagai Resolusi Jihad. Hari Santri 2019, kaum santri mendapatkan 'kado istimewa' berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-Undang tentang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pada peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, kalangan pesantren kembali mendapatkan 'kado indah' dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren. (nik/ari)

Sumber: