PT KAI Daop IX Jember Segera Operasikan KA Logawa Jember-Purwokerto PP

PT KAI Daop IX Jember Segera Operasikan KA Logawa Jember-Purwokerto PP

Jember, Memorandum.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasionalkan kembali perjalanan Kereta Api Logawa relasi Jember-Purwokerto PP. Dioperasikannya kembali KA tersebut sebagai komitmen KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan kereta api dengan memberikan banyak pilihan KA sesuai dengan jam operasional dan kelas KA yang beragam. “KA Logawa akan beroperasi pada tanggal 29 Oktober s.d 31 Oktober mendatang,” kata Broer Rizal, Vice President PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. “KA Logawa ini berangkat dari Stasiun Jember 06.00 WIB, pemesanan tiketnya sudah dapat dilakukan mulai hari ini melalui KAI Access,” kata Broer lebih lanjut, Kamis (21/10/2021). Dengan ditambahkannya KA Logawa, kereta api yang beroperasi di wilayah Daop 9 Jember sudah ada 3 KA kelas ekskutif dan ekonomi premium, yaitu KA Mutiara Timur (relasi Ketapang – Yogyakarta PP), KA Wijaya Kusuma (relasi Ketapang – Cilacap PP), KA Ranggajati (relasi Jember – Cirebon PP). 6 KA kelas ekonomi PSO yaitu, KA Sritanjung (relasi Ketapang – Lempuyangan PP), KA Logawa (relasi Jember – Purwokerto PP), KA Tawangalun (relasi Ketapang – Malang PP), KA Probowangi (relasi Ketapang – Surabaya Kota PP), KA Pandanwangi (relasi Jember – Ketapang 2X PP) dan KA Komuter (relasi Pasuruan – SurabayaKota 3X PP). “Untuk KA Pandanwangi dan KA Komuter merupakan kereta api lokal,” jelas Broer. Broer menambahkan, selain melaksanakan Prokes 3M, persyaratan yang harus dipenuhi saat akan naik kereta api yakni Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh Pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Jika keterangan vaksin tidak muncul di layar komputer petugas boarding, maka selanjutnya akan dilakukan pengecekan secara manual, yaitu dengan menunjukkan bukti print-out sertifikat vaksin kepada petugas boarding. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. “Namun demikian, meskipun persyaratan sudah lengkap, apabila saat proses bording dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat Celsius atau sedang mengalami sakit ( Flu/batuk) pelanggan tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100% sesuai harga tiket di luar biaya pemesanan,“ kata Broer. Pelanggan KA juga dapat melakukan rapid tes di Stasiun, cukup dengan membayar Rp. 45.000. “Layanan rapid tes ini tersedia di Stasiun Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Kalistail, Jember dan Probolinggo,” lanjutnya. Dengan telah dioperasikannya kembali beberapa KA di wilayah Daop 9 Jember, dengan tentu frekuensi jalur kereta api semakin padat.(edy)

Sumber: