Copet HP Saat Vaksinasi Massal, Pengangguran Tambak Gringsing Dituntut 7 Bulan
Surabaya, Memorandum.co.id - Dul Rosman didakwa mencuri HP milik Gunawan. Warga Tambak Gringsing itu memanfaatkan situasi saat korban sedang antri dalam gelar vaksinasi. Perbuatan terdakwa diganjar tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa Riny NT. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkn pidana kepada terdakwa Dul Rosman dengan pidana penjara selama 7 bulan,"tutur jaksa pengganti Damang Anubowo saat membacakan amar tuntutan di PN Surabaya, Rabu (19/10). Awalnya, pada Minggu 11 Juli 2021 sekira pukul 10.00, bertempat di pintu selatan Gelora 10 Nopember Jalan Tambaksari Surabaya, sedang dilaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang diikuti oleh banyak warga. Melihat banyaknya kerumunan timbul niat jahat terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan itu untuk mengambil HP milik peserta vaksinasi tersebut. Lalu terdakwa mendekat ke arah Gunawan yang sedang antri vaksinasi. Sejurus kemudian terdakwa langsung mengambil HP korban merk Oppo dari dalam saku celana bagian bawah sebelah kiri yang dipakai korban. Namun, perbuatan nekat terdakwa rupanya diketahui oleh saksi Bernard Mahendra Wijaya. Terdakwa berhasil diamankan lalu diserahkan kepada saksi M Hosim (angota Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya). Atas perbuatannya tersebut Dul Rosman dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. "Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," kata Damang. Saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami atas tuntutan tersebut, Dul memohon keringanan. Alasannya niatnya mencuri HP untuk dijual buat membeli makan. "Mohon keringannya Bu Hakim. Saya menyesal. Hp itu saya curi buat beli makan. Karena saya pengangguran," pinta Dul. (mg5)
Sumber: