Begini Nasib Kurir Sabu Jaringan Lapas, Dituntut 7 Tahun Penjara

Begini Nasib Kurir Sabu Jaringan Lapas, Dituntut 7 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id  - Pilihan Andrew Indra Saputra menjadi kurir sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbuah tuntutan selama 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyatakan warga Jalan Simomulyo Baru itu bersalah menjadi perantara dalam peredaran sabu. Selain hukuman badan, pria kelahiran Kediri 30 tahun silam itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2,5 miliar. "Menuntut, menyatakan terdakwa Andrew Indra Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"tutur JPU pengganti Damang Anubowo saat membacakan amar tuntutan di PN Surabaya, Senin (18/10). Atas tuntutan tersebut, ketika diminta tanggapannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Purnami, terdakwa memohon keringanan."Mohon diberi keringanan bu hakim,"ujar terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa awalnya ditangkap oleh petugas saat sedang tidur di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Timur. Petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pengeledahan di dapurnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 poket, timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap. Sabu tersebut didapatkan dari Mat (DPO) di Rabesen Madura sebanyak 1,5 gram. Sebelumnya terdakwa mengaku beli di Pak de warga binaan di Lapas Porong. (mg5)

Sumber: