Resmob Polres Tuban Gulung Bandar Judi Online

Resmob Polres Tuban Gulung Bandar Judi Online

Tuban, memorandum.co.id - Satuan Resmob Polres Tuban mengamankan seorang warga Dusun Sambong Lombok, Desa Bangilan Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban berinisial I (52). Ia ditangkap karena melakukan perjudian Togel secara online. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 lembar catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney dan Singapore, 1 buah buku rekapan nomor togel,1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah kotak kecil berisi 4 buah bolpoint dan potongan kertas kosong, uang tunai hasil tombokan Rp865.000, serta 1 unit HP merk Redmi warna hitam. Modus tersangka menerima uang dan nomor taruhan dari petaruh yang kemudian direkap selanjutnya oleh tersangka ditaruhkan di website www.pamantogel.com. Dari bisnis yang ia geluti tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 20 % dari jumlah omset yang didapatkan. Menurut Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat ditangkap tersangka sedang melakukan perekapan nomor dari pelanggannya. "Tersangka sudah punya langganan ia merupakan bandar, dari pengakuannya sudah 7 bulan, modusnya dengan menawarkan judi online kepada warga dan ia sebagai bandarnya, ada yang sepuluh ribu, duapuluh ribu ada juga yang seratus ribu," terang AKBP Darman, Senin (18/10/2021). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP Sub 303 Bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara 10 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. (top/har)

Sumber: