Terlibat Judi Slot Online, Warga Jatiroto Diringkus Polisi
Lumajang, Memorandum.co.id - Tim Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku perjudian slot online dengan menggunakan aplikasi Handphone, minggu (17/10) dini hari. Pelaku yang berinisial AJ (38), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang ditangkap petugas di rumahnya saat sedang melakukan transaksi perjudian slot online. Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP OPPO warna biru, ATM Britama serta uang tunai sebesar Rp. 460 ribu. Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo melalui Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Ari Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat. Ari menjelasakan, modus operandi pelaku melakukan judi online tersebut dengan cara pelaku membeli chip dengan melakukan deposit ke admin situs. "Setelah pelaku mentransfers sejumlah uang, bukti transfer tersebut dikirimkan ke admin situs antara lain Website Untung 88, Dewa 89, SLOR 757 dan Website Jogo Slot,” jelasnya. Selanjutnya, pelaku memilih slot yang ditentukan oleh aplikasi tersebut. Apabila slot yang dipilih menang, maka dompet/uang yang di dalam aplikasi bertambah dan bisa dilakukan penarikan uang. “Pelaku mengakui telah melakukan judi online tersebut selama kurang lebih 1 tahun. Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat UU ITE pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan elektronik,” pungkasnya.(Ani)
Sumber: