Diduga Jambret HP, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagelaran
Malang, Memorandum.co.id - Polsek Pagelaran berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjambretan, E (20), warga Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Diduga, ia mempedayai korban Wardatul Ainiyah (23), warga Desa Pagelaran, di Jl Dusun Sipring, Desa/ Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kapolsek Pagelaran Iptu Sugik mengatakan selain mengamankan pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tangan pelaku. Yaitu, satu unit HP merk Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N-6311-GS. “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit HP Vivo dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penjambretan kami amankan ke Polsek,” jelasnya. Sugik menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat di Polsek Pagelaran, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 19.30. Dilaporkan telah terjadi penjambretan di Jl Dusun Sipring, Desa/ Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Seketika langsung mendatangi TKP dan setibanya di tempat kejadian, petugas bersama warga sekitar segera mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penjambretan tersebut. “Kemudian kami langsung mendatangi TKP, dengan dibantu warga kami segera mengamankan seseorang laki-laki yang diduga pelaku. Kebetulan saat itu pelaku seperti kebingungan mencari jalan, karena jalan yang digunakan untuk melarikan diri merupakan jalan buntu,” jelas Iptu Sugik. Selanjutnya, pemuda yang diduga sebagai pelaku tersebut diamankan di Polsek Pagelaran untuk dilakukan pemeriksaan. Disampaikan, penjambretan terjadi saat korban dalam perjalanan pulang bersama dengan anaknya dari memijatkan anaknya dengan mengendarai sepeda motor. Sesampai di lokasi kejadian, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung beraksi menjambret HP korban yang diletakkan di bagasi depan sepeda motor miliknya. “Setelah merampas barang milik korban, pelaku meninggalkan korban dan memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Korban mencoba mengejar dan minta pertolongan kepada warga,” ujar Iptu Sugik. Atas perbuatannya, terduga pelaku diterapkan Pasal 365 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami kenakan pasal 365 subsider 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, ancaman hukumannya dua belas tahun penjara,” terang Iptu Sugik. Diimbau, warga untuk berhati hati saat berkendara di malam hari, utamanya saat melintasi jalanan sepi. “Agar warga lebih baik mencari jalan yang lebih ramai dan menurutnya aman, walau lebih jauh jarak tempuhnya,” katanya. (*/ari)
Sumber: