Budak Sabu Bululawang Diringkus
Malang, memorandum.co.id - IDR (18) dan AY (27), keduanya warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota, di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap, atas dugaan kepemilikan sabu. Barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,86 gram, 1 lembar kertas bukti transfer, dan HP. Penangkapan berawal dari informasi dugaan peredaran sabu. Kemudian petugas menangkap kedua tersangka di dalam rumah, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Saat dilakukan interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika tersebut, milik mereka berdua. Mereka mendapatkan barang dari seseorang berinisial D. "Atas perbuatanya, para tersangka diduda melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasatreskoba AKP Danang Yudanto, Jumat (15/10/2021). Ia menambahkan, dari penangkapan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan. Selanjutnya, menangkap tersangka MSH (23), warga Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. "Tersangka D ditangkap di tepi jalan dekat tiang listik, di gapura perbatasan Kacuk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun. Hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumya," lanjut Kasat. Barang bukti yang diamankan empat bungkus plastik klip isi shabu seberat 3, 87 gram, 1 bungkus bekas rokok dan 1 HP merek Redmi silver. "Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Danang. (edr/fer)
Sumber: