Polisi Tetapkan Pembeli Innova Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pembeli Innova Jadi Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Bubutan akhirnya menetapkan Amirudin, warga Manukan, jadi tersangka penadah mobil Kijang Innova Venture W 1667 NG, Jumat (15/10/2021). Penetapan itu, dikatakan Kanitreskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang. "Pembeli mobil curian sudah kami tetapkan tersangka. Dia terbukti menggadaikan mobil Rp 30 juta," tegas Olloan. Dalam pemeriksaan, Amirudin mengaku kepada petugas jika menerima gadai mobil dari Frans Rp 30 juta. Akan tetapi pria paruh baya itu, tidak tahu jika mobil hasil pencurian dan kasusnya telah dilaporkan ke Polsek Bubutan. Setelah menerima mobil berikut STNK serta kuncinya, kemudian dibawa jalan-jalan bersama istrinya keliling Surabaya. sempat terlacak pengendara mobil di Jalan Tuwowo, dan hingga akhirnya ditangkap di Dupak Rukun hendak masuk tol Dupak. Namun, dia masih memburu Otniel Frans (30), warga Wiyung. Dia adalah pelaku utama karena membawa kabur mobil milik showroom di daerah Rungkut. Modusnya, dia jadi calon pembeli yang pura-pura beli mobil Innova dengan menghubungi manajemen showroom. Kemudian manajemen menghubungi Ita Kartikasari, pegawai showroom untuk mengantarkan mobil ke apartemen Otniel di daerah Tidar sekaligus test drive. Tapi sampai sana, malah dibawa kabur tanpa membayar. Ita akhirnya bertanya ke manajemen apartemen, ternyata Otniel hanya menyewa dengan menggunakan KTP milik orang lain. Menyadari ditipu, Ita melapor ke Polsek Bubutan. (rio/fer)

Sumber: