Komplotan Maling Rumah Kosong Divonis 2 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Andika Surya Permana melakukan pencurian dengan pemberatan. Dia membawa kabur motor Cahyono Agus Hariyadi, di Jalan Kedung Pengkol lll, saat rumah korban kosong. Kini, Andika divonis 2 tahun penjara. Berawal pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 01.30. Farid Eka Syahputra, Zidane Alamsyah, dan Sofian Rizky Maulana (ketiganya dalam penuntutan terpisah), datang ke Jalan Kedung Pengkol III, untuk mencari sasaran. Kemudian di depan rumah saksi korban, Zidane menyuruh Sofian Rizky Maulana untuk menggendongnya. Zidane lalu masuk melalui ventilasi di atas pintu rumah milik korban dan membuka pintu supaya Farid dan Sofian dapat masuk. Zidane lalu masuk dan mengambil uang kurang lebih Rp 300 ribu, 1 buah dompetĀ hitam dan 1 buah dompetĀ merah beserta isinya. Farid mengambil sepeda fixie merek Bianchi, 1 ekor burung berkicau jenis murai batu dan botol parfum Romano. Sementara Sofian mengambil 1 botol parfum merek Romano dan 1 buah DVR CCTV hitam. Kemudian setelah berhasil mengambil 1 unit sepeda tersebut dibawa ke rumah saksi Faldo di Jalan Kedung Pengkol I. Beberapa saat kemudian, Faris datang bersama dengan terdakwa dan Zulkarnaen (dalam penuntutan terpisah) ke rumah milik korban. Terdakwa kemudian mengambil motor Honda Vario dan dua ekor kucing Persia. Sedangkan Zulkarnaen bertugas mengawasi dari depan gang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Cahyono Agus Hariyadi mengalami kerugian lebih kurang Rp 25 juta. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika Surya Permana dengan pidana penjara selama 2 tahun,"tutur ketua majelis hakim Martin Ginting di PN Surabaya, Jumat (15/10/2021). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (mg-5/fer)
Sumber: