Satreskrim Polres Bangkalan Garuk Alap-Alap Motor

Satreskrim Polres Bangkalan Garuk  Alap-Alap Motor

Bangkalan, Memorandum.co.id - Setelah hampir setahun melakukan lidik lapangan, Polres Bangkalan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Kasus itu terungkap setelah personil gabungan Satreskrim dan Polsek Socah, berhasil menggaruk AR, salah satu tersangka alap-alap curanmor Honda Vario di halaman Mesjid Baiturrahman Dusun Jaddih Utara. ”Tersangka inisial AR ini ditangkap Selasa (12/10 Lalu,”kata Kapolres AKBP Alith Alarino, melalui Kasi Humas Iptu Sucipto, Jumat (15/10) pagi. Dari tangan tersangka asal Dusun Moragung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, itu petugas sukses pula mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol M-4585-HV, lengkap dengan STNK. Dari hasil intrograsi sementara, tersangka AR mengakui perbuatannya, sekaligus menegaskan bahwa pelaku utama aksi curanmor di halaman Mesjid Baiturrahman, itu adalah rekannya berinisial MS. Ternyata, MS yang disebut-sebut pelaku utama, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik karena kasus lain.” Jadi besar kemungkinan MS ini tergolong residivis,” tandas Iptu Sucipto. Aksi curanmor itu sendiri terjadi Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Jadi kasusnya sudah satu tahun. Beberapa saat sebelum kejadian, Pita Kusuma, pengendara motor Honda Vario Nopol M-4585-HV, memarkir kendaraannya di areal parkir Mesjid Baiturrahman Dusun Jaddih Utara. ”Dia kemudian menunaikan Sholat Subuh berjemaah,” ungkap Iptu Sucipto. Sekitar 18 menit kemudian, ketika Pita keluar Mesjid, ternyata Honda Vario miliknya sudah raib disikat alap-alap motor. Tak pelak lagi, korban segera melapor ke Mapolsek Socah. Hampir setahun, kasus curanmor di halaman mesjid itu tak ada kabar beritanya. Namun bukan bukan berarti anggota Satreskrim abai dalam tugasnya.” Mereka tetap aktif melakukan lidik di lapangan,” tegas Iptu Sucipto. Nyatanya, kasus itu akhirnya terungkap setelah personil gabungan Satreskrim dan Polsek Socah berhasil menggaruk AR, salah satu terduga aksi curanmor di halaman Masjid Baiturrahman. Akibat ulahnya, tersangka AR bakal dijerat dengan pasal 363 ayat ayat 1 ke 4e, dan ke 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. (ras/gus)

Sumber: