Penikmat dan Pengedar Ekstasi Diadili
Surabaya, memorandum.co.id - Bagas Prayogi, Moh Rizqi, dan Sofyan Shukran Huda didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi. Ketiganya mempunyai peran berbeda dalam perkara ini. Untuk itu, mereka diadili secara terpisah. Pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 21.00, berawal dari kebiasaan Bagas membeli ekstasi untuk dikonsumsi maupun dijual lagi kepada temannya. Terdakwa lalu menghubungi Moh Rizqi (diperiksa dalam berkas terpisah) dan memesan 10 butir ekstasi dengan harga Rp 4,5 juta. Bagas lalu kemudian dibayar melalui transfer ke rekening bank milik Rizqi. Setelah menerima transfer uang dari terdakwa, Rizqi lalu membeli 10 butir pil ekstasi tersebut kepada Sofyan Shukran Huda. Setelah itu diantarkan ke tempat kos terdakwa di Jalan Kupang Panjaan Gang E dan diterima terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengajak teman-temannya dan mengkonsumsi 5 butir. Sedangkan sisanya disimpan terdakwa didalam kamarnya. "Namun ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian. Sehingga saksi Rico Permana Kusuma dan timnya dari Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis, 15 Juli 2021 sekitarĀ pukul 01.00,"tutur jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi di PN Surabaya, Kamis (14/10/2021). Ketika digeledah, kata JPU, ditemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi warna hijau toska di dalam kamar kos yang dihuni terdakwa. "Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Kedondong Kidul Gang 2 dan ditemukan barang bukti berupa 3 butir pil warna hijau toska,"kata JPU. Saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Suparno, para terdakwa membenarkannya. "Benar Pak Hakim," ujar para terdakwa bersamaan. (mg-5/fer)
Sumber: