Tiga Tersangka Kembali Mangkir, Jemput Paksa Upaya Terakhir Kejaksaan

Tiga Tersangka Kembali Mangkir, Jemput Paksa Upaya Terakhir Kejaksaan

SURABAYA - Tiga tersangka jasmas benar-benar menyatakan perang kepada Kejari Tanjung Perak. Buktinya, untuk kali kedua panggilan tersangka secara patut, Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Dini Rijanti (Partai Demokrat), dan Syaiful Aidy (PAN), tetap mangkir pada Kamis (29/8). Yang membuat janggal, dua surat yang dikirimkan oleh Ratih Retnowati dan Dini Rijanti yang diterima penyidik siang kemarin menjelaskan bahwa mereka belum menunjuk penasihat hukum. Mereka masih butuh konsultasi dengan penasihat hukum yang akan ditunjuk kelak, dan masih menyediakan alat bukti untuk mempersiapkan pembelaan. “Tentu menjadi menarik buat kami. Satu sisi para tersangka ini mengajukan praperadilan. Kalau melihat praperadilan yang diajukan mereka telah menunjuk penasihat hukum,” jelas M Fadhil, Kasubsi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, kemarin. Fadhil menambahkan, penyidik tidak mempersoalkan para tersangka mencari penasihat hukum lagi.  “Tapi itu sah-sah saja. Mungkin penasihat hukum ini fokus praperadilan dan mencari penasihat hukum lagi untuk mendampingi dia (Ratih dkk) sebagai tersangka. Walaupun itu menjadi janggal tentunya,” tegasnya. Lanjut Fadhil, pihaknya akan kembali berkoordinasi. Apakah tim akan mengambil keputusan untuk melakukan upaya paksa atau seperti apa, semuanya masih menunggu keputusan tim. “Seperti yang disampaikan Pak Kasi Pidsus, bahwa harapan kami ada iktikad baik di sini. Tapi misalnya mereka selalu menghindar dari panggilan tentu pertimbangan besar akan melakukan upaya-upaya paksa, surat perintah penangkapan dan jika tidak diketahui maka akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO),” ujar Fadhil. Fadhil menambahkan, upaya paksa itu merupakan terakhir. Meski upaya-upaya secara prinsip dasar melanggar hak asasi manusia (HAM) tapi karena diberikan kewenangan kepada kami maka tidak ada pelanggaran HAM di sana,” bebernya. Disinggung apakah jika melakukan upaya paksa itu akan melanggar HAM dan dipraperadilankan, Fadhil menegaskan bahwa penyidik ingin menyelesaikan perkara ini dengan beriktikad baik. “Soal di pra, kami sama sekali tidak takut. Buktinya mereka sudah mengajukan praperadilan,” pungkas Fadhil. (fer/nov)  

Sumber: