Dibangunkan, Tubuh Korban Sudah Kaku

Dibangunkan, Tubuh Korban Sudah Kaku

SIDOARJO - Terpidana kasus korupsi program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur, dr Bagoes Soetjipto Suryo Soelyodikusumo (51), warga Jalan Raya Kupang Baru 6, Surabaya, meninggal di Lapas Kelas l Surabaya di Porong, Kamis (20/12). Dr Bagoes yang menghuni Blok G wing I kamar lV itu diketahui tidak bernyawa pada pagi hari saat dibangunkan oleh Yuda, sipir lapas. Yuda mencoba membangunkan korban tapi tubuh dr Bagoes tidak bergerak dan kaku. Mendapati itu Yuda selekasnya menggedor-gedor pintu kamar III dan memanggil Priyono, rekannya. Oleh saksi ini tubuh dr Bagoes diperiksa dengan cara dipegang nadi tapi tidak berdenyut dan badannya sudah kaku. "Dr Bagoes ditemukan meninggal oleh petugas saat dibangunkan untuk pelaksanaan apel pagi," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Pargiyono Ia menambahkan, Bagoes ditemukan meninggal di kamarnya sekitar pukul 06.15. Bagoes menempati ruang tahanan bersama tiga narapidana lainnya. Kamar tersebut merupakan kamar khusus napi yang diperbantukan menangani orang sakit. Salah satunya adalah dr Bagoes. "Begitu sipir datang ke kamar tersebut untuk membangunkan, tiga napi sudah menjawab. Tapi yang satu (dr Bagoes) dipangil-panggil tidak menjawab," jelas dia. Tidak hanya itu sipir sempat menggoyang-goyang badan dr Bagoes, namun juga tidak ada respon sama sekali. Selanjutnya sipir membuka selimut yang dipakai dr Bagoes dan ternyata kondisi tubuhnya dingin. "Kondisi tubuh dr Bagoes sudah dingin dan diduga yang bersangkutan telah meninggal. Setelah itu sipir segera melaporkan kejadian tersebut ke kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) dan kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas)," terang Pargiono. Mendapati hal itu Pargiono langsung berkoordinasi dengan Polsek Porong dan Polresta Sidoarjo. Tim Inafis Polresta Sidoarjo yang dibantu dengan anggota Polsek datang ke Lapas Porong sekitar pukul 08.00 dan langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya Jenazah dibawa ke RS Pusdik Porong. Seperti diketahui dr Bagoes merupakan terpidana kasus P2SEM yang buron sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada 2010. dokter ini ditangkap di Malaysia pada November 2017 dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo. (som/jok/nov)  

Sumber: