Polisi Tangkap Budak Sabu Asal Sanggrahan
Tulungagung, memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung tak henti memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru polisi menangkap Rizal Aziz (30), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolali, karena menjadi pengedar sabu-sabu. Kasatreskoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko menerangkan, penangkapan ini hasil dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan petugas. "Usai menerima informasi petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Hingga kemudian petugas berhasil menangkap tersangka di Desa Sanggrahan," jelasnya, Selasa (12/10). Nenny menuturkan, dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Untuk barang bukti (BB), yang berhasil ditemukan ada satu poket sabu dengan berat bruto 0,46 gram, sebuah pipet kaca, sebuah skrop sedotan, 1 buah alat bong, serta HP merk Samsung warna coklat untuk sarana bertransaksi narkoba," ungkapnya. Usai ditangkap tersangka beserta BB nya langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Nenny. (mad)
Sumber: