PT KAI Mangkir Hearing di DPRD Surabaya, Persoalan dengan APRTN Belum Temui Hasil
Surabaya, memorandum.co.id - Polemik antara PT KAI dengan Aliansi Penghuni Rumah Tanah dan Negara (APRTN) terkait sengketa lahan terus berlanjut. Terbaru, Komisi C DPRD Surabaya mengundang kedua belah pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (11/10/2021). Pada kesempatan ini, Ketua Komisi C Baktiono menyatakan kekecewaannya. Sebab, PT KAI dalam hal ini PT KAI DAOP 8 mangkir dalam hearing. "Tentu kami kecewa. Karena itu dalam waktu dekat kami akan mengundang kembali PT KAI," tegasnya. Baktiono mengungkapkan, bila persoalan PT KAI dengan warga ini mencuat kembali lantaran ada pelaporan yang dilayangkan oleh PT KAI kepada pengurus APRTN ke Polrestabes Surabaya. "Sehingga warga Pacarkeling mendatangi kami untuk minta di tengahi terkait ini. Persoalan warga dengan PT KAI ini sudah enam kali masuk meja Komisi C. Makanya, PT KAI ini kenapa kok berulah lagi," cetusnya. Menurut politisi senior ini, soal sengketa lahan yang menghantui warga Jalan Kalasan, Kelurahan Pacarkeling, itu sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. "Tidak hanya tahun ini, tapi sudah 10 tahun lalu. PT KAI mengklaim wilayah itu miliknya. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan alat bukti yang benar, yakni sertifikat hak milik. Sejak dahulu mereka hanya menunjukkan sertifikat hak pakai. Dan definisi hak pakai kalau lahan itu dipakai,” jelasnya. Tetapi, lanjut Baktiono, warga Kalasan sudah menduduki lahan tersebut sejak 1943. Sehingga sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 bahwa barang siapa yang menempati secara terus-menerus dan turun-temurun selama 20 tahun lebih berhak mengajukan hak milik. Dalam RDP yang mengundang pakar hukum dan Polrestabes Surabaya itu, perwakilan APRTN berharap persoalan bisa ditemukan jalan keluarnya. "Ini hearing kesekian kalinya. Kami harap hearing selanjutnya mampu menyentuh persoalan yang mendasar, substansional, antara konflik panjang PT KAI dengan warga di seluruh penjuru daerah," tandasnya. "Keinginan pokok kami, ada gambaran konkret untuk persoalan ini bisa selesai. Karena PT KAI melaporkan kami atas tuduhan penghasutan. Ini kan aneh. Karena kami hanya mewakili warga untuk menyuarakan yang menjadi keluhan warga," imbuh Ketua APRTN Achmad Syafii. Sedangkan pakar hukum tata negara Prof Eko Sugitario mempertanyakan legal standing laporan dari PT KAI. Karena menurutnya tidak ada kejelasan unsur yang diperkarakan dalam laporan tersebut. "PT KAI ini kok nggak sadar-sadar. Sejak dulu persoalannya sama, terkait sengketa lahan yang diakui itu miliknya. Jika sertifikatnya hak milik, apakah selama ini lahannya dipergunakan sendiri, karena ternyata tidak sedikit lahan PT KAI yang telah dipindahtangankan ke pihak ketiga dengan sistem sewa bahkan dijual," jelas Prof Eko. Sementara itu, perwakilan Polretabes Surabaya terkait pelaporan dari PT KAI, menyatakan hingga detik ini statusnya masih dalam proses penyelidikan. "Masih lidik. Ke depan perlu pendalaman. Termasuk memperkaya keterangan dari pihak pelapor dan terlapor. Masih mekanisme SOP," ujar salah anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Adapun Humas PT KAI DAOP 8 Luqman Arif mengatakan, pihaknya baru tahu bila ada hearing di Komisi C DPRD Surabaya. "Karena saya habis tugas dari Lamongan. Baru tahu ini (ada hearing). Ini saja baru sampai rumah," bebernya. Terkait ajakan Ketua Komisi C DPRD Surabaya yang akan mengundang pihak PT KAI dalam hearing selanjutnya, Luqman tak bisa memastikan. "Tergantung kebijakan dari pimpinan. Keputusannya ada pada pimpinan," tuntas Luqman. (mg-3/fer)
Sumber: