Polisi Periksa Tiga Saksi Kebakaran Rumah di Sidokapasan

Polisi Periksa Tiga Saksi Kebakaran Rumah di Sidokapasan

Surabaya, memorandum.co.id - Belum diketahui penyebab kebakaran rumah milik Mohamad Riza Pahlevi, di Jalan Sidokapasan X/11, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 04.15. Anggota Reskrim Polsek Simokerto memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan di mapolsek, Jalan Kapasan. "Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran rumah milik Riza Pahlevi. Tiga saksi kami mintai keterangan untuk mengetahui penyebab kebakaran," kata Kanitreskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana. Lebih lanjut Ketut mengungkapkan, ketiga saksi yang diperiksa, Riza Pahlevi, pemilik rumah, Arief Mubarok, Ketua RT setempat, dan Ikmal Maulana, saksi yang mengetahui adanya kebakaran. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Labfor Polda Jatim. Dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, masih kata Ketut, saat kejadian Riza saat kejadian sedang mengambil air wudhu karena akan salat Subuh. Tiba-tiba mendengar suara terikan warga adanya kebakaran. Kemudian Riza keluar dan melihat, bahwa atap loteng rumahnya di lantai 2 ada api dan membakar genteng kamar. Lalu pria tersebut berusaha memdampkan api menggunakan air dan selang. Namun karena selang tidak sampai ke titik api, selanjutnya Riza menghubungi petugas pemadam kebakaran (damkar) melalui 112 command center. Tidak berapa lama kemudian, datang 16 unit mobil damkar ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman, sehingga api tidak sampai merambat ke bangunan di sampingnya. Dan api berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 05.30. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. Untuk kerugian yang ditaksir, diperkirakan puluhan juta. "Kerugian akibat kebakaran yang di alami oleh korban sekitar Rp 50 juta," ungkap Ketut. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kebakaran rumah terjadi di Jalan Sidokapasan X, Minggu (10/10) sekitar pukul 04.19. Tidak ada korban jiwa dalam musibah itu. Belum diketahui penyebab kebakaran di tempat yang biasa dijadikan penyimpanan palawija tersebut. (rio/fer)

Sumber: