Ketua Dewan Pers Serahkan Sertifikat Perusahaan Pers kepada SKH  Memorandum

Ketua Dewan Pers Serahkan Sertifikat Perusahaan Pers kepada SKH  Memorandum

SURABAYA - Setelah melalui verifikasi ketat, Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum akhirnya menerima sertifikat perusahaan pers. Direktur SKH Memorandum Choirul Shodiq, menerima sertifikat perusahaan pers yang diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh di Hotel Santika Pandegiling, Surabaya, Kamis (29/8).

Sertifikat verifikasi itu bernomor 366/DP-Terverifikasi/K/V/2019 dan telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh di Jakarta 31 Mei 2019.

Direktur SKH Memorandum Choirul Shodiq mengucapkan rasa syukur atas terverifikasinya SKH Memorandum setelah sebelumnya menjalani verifikasi aktual yang dilakukan penguji dari Dewan Pers yang mengecek kelengkapan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mendatangi kantor redaksi SKH Memorandum di Jalan Karah Agung  45, Surabaya.

“Alhamdulillah, setelah melalui beberapa tahap proses verifikasi yang cukup panjang, akhirnya media kita (SKH Memorandum, red) terverifikasi oleh Dewan Pers,” ucap Choirul Shodiq.

Sertifikasi ini, sambung dia, sangat diperlukan bagi perusahaan pers. Pasalnya, dengan adanya verifikasi dari Dewan Pers, perusahaan pers atau media massa dapat lebih tepercaya dalam menyajikan produk-produk pemberitaan serta sesuai kode etik dan perundang-undangan.

“Dengan menerima sertifikat ini, membuktikan bahwa SKH Memorandum sudah lolos, memenuhi dan mentaati ketentuan Dewan Pers," jelas Choirul Shodiq.

SKH Memorandum yang merupakan media cetak dan online hukum dan kriminal terbesar di Jawa Timur yang mendapatkan sertifikasi perusahaan pers setelah menjalani verifikasi aktual yang dilakukan penguji dari Dewan Pers yang mengecek kelengkapan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk mendatangi kantor redaksi.

Sementara Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menjelaskan, pogram sertifikasi perusahaan pers adalah bagian dari upaya  menjaga profesionalisme pers Indonesia. Menurut mantan Menteri Pendidikan Nasional era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, banyak ribuan media abal-abal yang tumbuh saat ini yang keberadaannya meresahkan.

"Selamat atas terverifikasinya perusahaan media. Sertifikat yang diberikan Dewan Pers kepada media bertanda perusahaan ini sudah legal,  baik dari sisi persyaratan administrasi maupun maupun dari sisi konten. Dengan demikian kita bisa memastikan bahwa perusahaan ini memang profesional, dan perusahaan mengerjakan tenaga-tenaga atau wartawan profesional," kata Mohammad Nuh.

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers ini mengatakan, sertifikasi perusahaan pers ini penting. Karena dengan mendapatkan sertifikat, bahwa perusahaan pers yang lolos itu terverifikasi secara faktual maka membuktikan bahwa perusahaan itu sudah memenuhi syarat undang-undang maupun peraturan peraturan–peraturan dan disetujui oleh disetujui oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, serta Dewan Pers.

"Seandainya nanti pemberitaanya yang disajikan menimbulkan persengketaan atau komplain, maka Dewan Pers bisa menjadi payung dan perlindungan. Tentunya tidak boleh membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian atau ranah hukum, tapi harus diadukan ke Dewan Pers. Mengapa? Karena tugas Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak manapun dan tidak dibawa ke ranah pidana. Tetapi dipayungi dengan UU Pers," pungkas Mohammad Nuh. (alf/udi)

Sumber: