Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Panggungjero Dibui
Tulungagung, memorandum.co.id - Seorang pria warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang akrab disapa As atau Colekek (31) harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap petugas di rumahnya ketika akan bertransaksi jual beli sabu. "Saat dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melanggar hukum," terangnya, Sabtu (8/10). Nenny melanjutkan, dari tersangka yang berprofesi tukang bangunan itu, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti. "Dan dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis sabu bruto 0,24 gram dikemas dalam bungkus rokok, dan 1 unit HP yang berisi chat transaksi," ungkapnya. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat( 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. Nenny menegaskan, polisi komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung. "Anggota sat resnarkoba akan terus memburu para pelaku yang sengaja mengedarkan barang haram tersebut yang akan berdampak merusak generasi penerus bangsa," pungkasnya. (nn95/mad)
Sumber: