Jambret Rampas HP Bocah di Gunungsari
Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Wonokromo membekuk satu dari dua pelaku perampasan HP yang beraksi di Surabaya. Pelaku jambret jalanan itu yakni, Holilur Rohman dan AM yang berhasil kabur. Kanitreskrim Polsek Wonokromo Iptu Soekram mengungkapkan, tersangka meluncurkan aksinya pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 10.00. Dua pelaku tersebut meminta paksa dua HP merek Oppo A15 dan Xiaomi Redmi Note 9 di Jalan Gunungsari. Dua korban yang masih anak-anak saat itu bersepeda. Ketika korban bersama ketiga temannya melintas di Jalan Gunungsari, tepatnya di traffic light (TL) Jalan Gajah Mada, korban dan ketiga temannya dihentikan Holilur Rohman. Saat itu, korban yang masih anak-anak dituduh oleh tersangka telah memukuli adiknya. "Pelaku ini meminta paksa HP korban dan korban beserta ketiga temannya diajak oleh tersangka ke tempat sepi," jelas Soekram, Jumat (8/10/2021). Bersamaan dengan kejadian tersebut, ada dua teman korban yang berhasil kabur dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Wonokromo. Anggota dari tim Reskrim Polsek Wonokromo merespons cepat. Polisi bersama korban lalu mencari pelaku sesuai ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban. Petugas akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka, Holilur Rohman dan untuk tersangka AM berhasil melarikan diri. "Pada saat diamankan dan digeledah akhirnya terbukti. Dia yang meminta paksa HP korban namun saat itu sudah dimatikan dengan harapan tidak diketahui oleh polisi," beber Soekram. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dua HP yakni Oppo A15 dan Xiaomi Redmi Note 9 kemudian dibawa ke Mapolsek Wonokromo. Hari itu juga, Minggu (12/9/2021) sekitra pukul 13.30, dua orang korban R dan D didampingi orang tuanya secara resmi melaporkan ke Polisi. Pelaku akan dijerat dengan pasal Percobaan Penipuan atau Pengancaman, pasal 53 KUHP atau pasal 378 KUHP subsidair pasal 368 ayat 1. "Sedangkan untuk tersangka AM ditetapkan sebagai DPO dan akan kami lakukan pengejaran," tuntas Iptu Soekram. (mg3)
Sumber: