Jual Data Nasabah Bank, Warga Pantai Mentari Diadili
Surabaya, memorandum.co.id - Henrikus Dewanto didakwa menyebarkan data personal orang lain. Warga Pantai Mentari itu mengambil keuntungan dengan cara menjualnya melalui marketplace. Saat dihadirkan melalui video teleconferen, Henrikus mengaku pada Februari 2021, dirinya membeli data nasabah Bank HSBC, BCA, BNI, CIMB Niaga, BRI dan Citibank. Data tersebut berisi nomor HP, alamat, nomor kartu kredit, nomor telepon rumah. "Saya beli dari Mohammad Yuman Darmansyah (DPO). Empat kali. Harganya ada Rp 100 ribu sampai Rp200 ribu," kata terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim Mohammad Basir di PN Surabaya, Jumat (8/10). Setelah mendapatkan data tersebut, terdakwa yang bukan merupakan petugas dari salah satu bank yang dimiliki datanya tersebut, pada 5 Maret 2021 diamenjual data nasabah tersebut kepada Qosma Imam sebanyak 2 kali. "Saya menjualnya melalui marketplace tokopedia kepada Qosma. Dua kali ke Qosma. Harganya Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu," ujarnya. Cara pengiriman data tersebut yakni dengan mengirimkan melalui alamat email [email protected]. Pada Maret 2021, terdakwa mengaku menjual kembali ke 10 orang yang tidak dikenalnya. Caranya sama, dengan mengirimkan ke alamat email [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]; Usai dirasa cukup, Hakim Basir memerintahkan kepada JPU Sulfikar yang menggantikan I Gede Willy Pramana untuk segera membuat tuntutan kepada terdakwa. "Kami mohon satu minggu untuk pembacaan tuntutan Yang Mulia,"tutur Sulfikar. Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg5)
Sumber: