Minggu Depan, Surat Teguran ke Hotel The Alana Dikirim

Minggu Depan, Surat Teguran ke Hotel The Alana Dikirim

SURABAYA - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (Dinas PU SDA) Provinsi Jawa Timur memastikan minggu depan melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen Hotel The Alana. Hal ini ditengarai jembatan bentang akses jalan keluar masuk hotel di atas sungai avuur di Jalan Ketintang Baru belum mengantongi izin alias bodong. PPID Dinas PU SDA Jatim Ari Puji Astono meyampaikan perkembangan tentang jembatan yang ada di area sungai avuur Jalan Ketintang Baru. Menurut dia, sekarang sudah dalam tahap pembahasan terkait kewenangan sungai avuur tersebut di Dinas PU SDA Jatim. “Kepastian tentang surat peringatan akan kami sampaikan setelah bertemu dengan pihak perizinan serta bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Dinas PU SDA Jatim. Namun, yang jelas surat peringatan pertama kita layangkan minggu depan ke hotel tersebut,” terang dia, Rabu (28/8). Lebih jauh, Ari menerangkan, persyaratan perizinan pemanfaatan aset bertujuan mendirikan jembatan bentang di Dinas PU SDA Jatim. “Yaitu, permohonan ditanda tangani direktur, daftar isian pemakai lahan, surat peryataan bermaterai, foto lokasi, peta situasi dan lokasi, gambar konstruksi bangunan, KTP direktur, NPWP perusahaan, serta surat kop dan stempel,” ungkap dia. Sementara itu, Public Relations Manager Hotel The Alana Nabila ketika dikonfirmasi apakah   Hotel The Alana sudah mendapatkan surat peringatan pertama dari Dinas PU SDA Jatim dan adakah upaya mengurus perizinan jembatan bentang sesuai prosedur di Dinas PU SDA Jatim? "Mohon maaf seperti yang saya sampaikan, semua akan diserahkan ke pusat untuk koordinasi lebih lanjut. Selanjutnya akan dihubungi oleh orang pusat,” pungkas Nabila melalui pesan singkat WhatApp  (WA) telepon pribadinya. Sebelumnya, Kabid Jalan dan Jembatan PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengatakan, jika pembangunan jembatan bentang itu didirikan di sungai yang wewenangnya di Pemprov Jatim, maka mengurus izinnya di pemprov. Demikian juga jika sungai itu dikelola Pemkot Surabaya.(why/be)

Sumber: