DPRD Surabaya: Perda Penanggulangan Banjir Menjadi Solusi

DPRD Surabaya: Perda Penanggulangan Banjir Menjadi Solusi

Surabaya, memorandum.co.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyampaikan, Surabaya akan segera punya Perda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Perda ini akan masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022 sebagai perda inisiatif DPRD. Menurut Aning, kota metropolis sebesar Surabaya sampai dengan detik ini belum memiliki Perda Banjir. Sebelumnya, Surabaya hanya mengandalkan pengelolaan drainase pada SDMP 2018/2038 (Surabaya Drainase Master Plan), sebagai solusi mengentaskan masalah banjir. "Sementara SDMP ini hanya mengcover saluran Kota Surabaya, belum masuk pada drainase permukiman atau lingkungan. Di samping itu, aplikasi SDMP di lapangan juga banyak yang perlu dievaluasi," tutur legislator dari Fraksi PKS ini, Kamis (7/10/2021). Aning mengungkapkan, permasalahan banjir dan genangan yang muncul di Surabaya disebabkan karena banyaknya titik-titik genangan atau banjir yang dari tahun ke tahun belum berhasil diatasi. "Salah satu contoh di Rayon Gubeng dan Jambangan. Itu selalu menimbulkan genangan dengan ketinggian di atas 0.4 meter. Waktu genangan lebih besar dari 2 jam dan luas genangan lebih besar dari 20 hektare, semuanya melebihi parameter genangan dari Dinas PU Surabaya. Dan anehnya, infrastruktur pompa dan pintu air di kawasan tersebut sudah cukup banyak," paparnya. Aning juga menyampaikan, selain di sana hal serupa juga terjadi di daerah Wonocolo atas keluhan warga. Di kawasan tersebut ada rumah pompa namun banjir masih tinggi. "Jadi bisa menjadi bahan kajian bahwa pompa dan pintu air yang selama ini menjadi andalan Kota Surabaya ternyata belum menjadi solusi dan menyisakan masalah," cetusnya. Sehingga dengan adanya Perda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, disebut Aning yang merupakan alumni Teknik Lingkungan ITS ini dapat memecah kebuntuan dan menjadi solusi "Pertama, infrastruktur pompa di Surabaya sesuai dengan kebutuhan saat SDMP dibuat. Namun seiring dengan berjalannya waktu, banyak permukiman dibangun, unit usaha didirikan dikawasan setempat, sehingga menyebabkan kapasitas pompa sudah tidak sesuai lagi karena debit air yang dihasilkan dari kawasan sudah bertambah dengan adanya pemukiman dan unit usaha baru," jelasnya. Belum lagi ketambahan debit air hujan. Mengingat saat ini saluran drainase masih menjadi satu dengan saluran limbah permukiman. Inilah yang menurutnya menjadi penyebab banyaknya kawasan terdampak genangan. Tidak hanya itu, jumlah dan letak pompa di SDMP pun perlu di-review. "Kedua masih banyak saluran yang fungsinya masih saluran irigasi bukan saluran drainase sehingga mengakibatkan banjir atau genangan," ulas dia. "Konsep saluran irigasi adalah memberikan air sehingga badan air harus lebih tinggi dari saluran sekunder dan tersier di lingkungan sekitar. Sedangkan saluran drainase kebalikan konsepnya, nah ini tentunya perlu untuk dievaluasi dan ditata ulang," sambungnya. Ketiga, Aning menyebut belum adannya aturan untuk alih fungsi lahan. Perkembangan industri yang sangat cepat di kawasan-kawasan tertentu berdampak sangat besar pada terjadinya genangan jika tidak diatur dengan baik. "Pada SDMP dimensi saluran untuk masing masing kawasan sudah dikunci, namun alih fungsi lahan di banyak kawasan sangat tinggi dan tidak dikunci. Sehingga bisa jadi dimensi saluran sudah tidak sesuai lagi dengan SDMP. Inilah kenapa diperlukan Perda Banjir yang di dalamnya akan dikuatkan aturan untuk alih fungsi lahan," tegas Aning. Terakhir, diperlukannya Perda Banjir adalah karena Surabaya belum memiliki parameter sekaligus alat ukur untuk mengetahui elevasi toleransi tinggi genangan, atau peil banjir untuk kawasan-kawasan yang kerap terjadi genangan. "Inilah kenapa Perda Penanggulangan Banjir ini mutlak diperlukan, dan diharapkan menjadi solusi. Karena berdasarkan kajian sistem drainase kawasan yang menyeluruh dan menjadi pendamping SDMP Surabaya," tuntasnya. (mg-3/fer)

Sumber: